Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku
Ceknricek.com — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonisnya terhadap Hasto, pada hari ini, Jumat (25/7/25).
“Setelah Majelis bermusyawarah, maka rencana untuk putusan akan kita jatuhkan pada, hari pembacaan putusan hari Jumat tanggal 25 Juli 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/25) kemarin.
Pengucapan putusan itu digelar setelah seluruh agenda persidangan perkara yang menjerat Hasto telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.
Sebelumnya, saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa KPK, dalam persidangan pada Jumat (18/7/25) lalu, Hasto meminta agar Majelis Hakim menyatakannya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut.
Untuk itu, Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas dan melepaskannya dari segala tuntutan jaksa.
“Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ucap Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/25) lalu.
Hasto juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan agar ia dibebaskan dari tahanan. Termasuk juga agar nama baiknya dipulihkan.
Adapun dalam kasusnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.