Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SENI & BUDAYA
SENI & BUDAYA

Hormati Tradisi ‘Megengan Kapitu’ Bromo Bebas Kendaraan Bermotor Selama Sebulan

Januari 9, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan bahwa terhitung mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020, kawasan wisata Bromo, Jawa Timur, bebas dari kendaraan bermotor selama satu bulan. 

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor ini untuk menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger. 

“Penutupan Kaldera Tengger akan dilaksanakan pada 24 Januari hingga 24 Februari 2020. Ini dilakukan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat, dalam melaksanakan Megengan Wulan Kepitu,” kata Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/1).  

Selain untuk menghormati pelaksanaan Megengan Wulan Kepitu, bulan tanpa kendaraan bermotor tersebut juga bertujuan untuk memulihkan dan revitalisasi ekosistem kawasan Bromo dari hiruk pikuk kendaraan bermotor.  

Hormati Tradisi 'Megengan Kapitu' Bromo Bebas Kendaraan Bermotor Selama Sebulan
Sumber: Grid

Baca Juga: Upacara Yadnya Kasada Suku Tengger Daya Tarik Wisata Gunung Bromo

Wulan Kepitu dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan “Laku Puasa Mutih” pada bulan tersebut, yang bertujuan untuk menahan perilaku, atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.  

Ketentuan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor di kawasan Bromo juga berlaku bagi masyarakat sekitar, termasuk petugas di lapangan. Namun, dalam kondisi darurat, petugas bisa menggunakan kendaraan bermotor. 

“Petugas juga tidak diperkenankan, kecuali, untuk pemantauan dan pengawasan, serta evakuasi gawat darurat,” kata Sarif.  

Kendaraan bermotor jenis apapun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Teletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang.

Selanjutnya Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Kemudian pada pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. 

Aktivitas wisata akan tetap berjalan biasa dengan menggunakan kuda, jalan kaki, atau bersepeda. Bagi para pelaku usaha yang menyediakan jasa wisata alam berkuda, wajib menerapkan tarif sewajarnya, sesuai kesepakatan para pelaku jasa wisata. 

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#KendaraanBermotor #tradisi gunungbromo megengankapitu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

12 Tradisi Unik Merayakan Tahun Baru di Berbagai Negara

Galeri Nasional Jegal Pameran Lukisan Yos Suprapto

Fadli Zon Apresiasi Penetapan Kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO

Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Fadli Zon Resmikan Museum Sastra dan Rumah Puisi Taufiq Ismail

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru

Film Superman terbaru sudah beredar.Berapa honor pemeran Superman David Corenswet?

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Juli 15, 2025

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.