Rapper dan produser asal Amerika Serikat, Kanye West , yang kini dikenal secara legal sebagai Ye, telah dilarang memasuki Australia.
Ceknricek.com— Rapper dan produser asal Amerika Serikat, Kanye West , yang kini dikenal secara legal sebagai Ye, telah dilarang memasuki Australia setelah merilis lagu bertajuk Heil Hitler. Lagu tersebut menuai kecaman luas secara global.
Heil Hitler yang dirilis secara independen pada Mei 2025, merujuk secara langsung pada pemimpin Nazi Adolf Hitler dan dinilai menyebarkan pesan kebencian. Akibatnya, lagu anyar Kanye West ini telah diblokir dari berbagai platform digital besar seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube.
Dilansir dari The Guardian, Kamis (3/7/25), Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mencabut visa West. Langkah ini menyusul evaluasi ulang oleh jajarannya setelah lagu tersebut dipublikasikan.
“Ini adalah visa yang sebelumnya sah, tapi setelah lagu itu dirilis, pejabat saya meninjaunya kembali dan membatalkannya,” kata Burke.
Pernyataan ini disampaikan Burke secara tidak langsung saat ia sedang membahas pembatalan visa terhadap tokoh lain yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian Islamofobik.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mempromosikan kebencian, baik itu anti-Islam maupun anti-Yahudi (anti-Semitisme), tidak seharusnya diizinkan masuk ke Australia.
“Sebagian besar pembatalan visa dilakukan untuk mencegah mereka yang hendak menyampaikan pidato publik yang bersifat memecah belah. Tapi dalam kasus Kanye West, meskipun bukan untuk pidato, lagu yang dirilisnya mengandung pesan berbahaya,” jelasnya.
Mantan suami Kim Kardashian ini diketahui memiliki hubungan pribadi dengan Australia. Istrinya, Bianca Censori, berasal dari Melbourne, dan ia telah beberapa kali mengunjungi Australia dalam beberapa tahun terakhir.
Namun koneksi keluarga tersebut tak cukup untuk mencegah tindakan hukum. Menanggapi kemungkinan musisi 48 tahun itu kembali mengajukan visa untuk tur atau kegiatan lain di masa depan, Burke menyebut bahwa permohonan visa akan selalu dievaluasi ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya pikir, yang tidak berkelanjutan adalah kita sengaja mengimpor kebencian,” ujarnya.
Sementara itu, Departemen Dalam Negeri Australia enggan memberikan komentar spesifik terkait kasus individu. Namun menegaskan bahwa setiap warga asing harus memenuhi syarat karakter sesuai dengan Undang-Undang Migrasi. Jika seseorang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman atau kekhawatiran bagi masyarakat, visa mereka dapat ditolak atau dibatalkan kapan saja.
“Pemerintah Australia akan terus mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang dianggap membawa risiko bagi keamanan masyarakat. Termasuk melalui pembatalan atau penolakan visa,” bunyi pernyataan resmi mereka.