Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
  • Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 
  • Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti
  • PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum
  • PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS
EKONOMI & BISNIS

Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

Juli 31, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa

PPATK memblokir rekening nganggur lantaran selama ini banyak yang disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

Ceknricek.com — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening bank yang nganggur alias sudah tak aktif untuk transaksi dalam waktu lama (dormant).

Rekening yang akan diblokir PPATK adalah yang sudah nganggur minimal tiga bulan. Informasi itu disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia.

PPATK memblokir rekening nganggur lantaran selama ini banyak yang disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat (25/7/25) lalu.

PPATK mengatakan ada lebih dari 140 ribu rekening nganggur yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai dananya mencapai Rp428,61 miliar.

Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta berdasarkan data yang diperoleh perbankan pada Februari 2025, PPATK pada 15 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

Namun, PPATK tak merinci jumlah rekening yang telah diblokir. PPATK hanya memastikan dana nasabah tetap aman meski rekening dihentikan sementara.

PPATK juga membuka ruang keberatan bagi nasabah yang tidak setuju dengan tindakan pemblokiran. Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, proses selanjutnya adalah review dan pendalaman oleh pihak bank bersama PPATK.

Proses ini memakan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data yang disampaikan oleh nasabah.

Apabila hasil pendalaman menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka.

Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank masing-masing.

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Antonius Septiano Yustinto

blokir ppatk rekeningbank
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Harga Emas Antam Stabil di Awal Agustus, Ini Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket

Hari Ini, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1,906 Juta per Gram

Apa Itu Fenomena Rojali dan Rohana yang Viral? Begini Penjelasannya

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Tinggi, Cek Rinciannya

Deretan Mobil yang Bakal Meluncur di GIIAS 2025 

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 

Agustus 2, 2025

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Agustus 2, 2025

PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum

Agustus 1, 2025

PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Agustus 1, 2025

Dawir Oknum Habib

Agustus 1, 2025

Florian Wirtz Bakal Pakai Nomor 7 di Liverpool

Agustus 1, 2025

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto: Ketika Kekuasaan Menjadi Pengampun

Agustus 1, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.