Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ini Alasan Zuraida Habisi Hakim PN Medan Jamaluddin, Suaminya Sendiri

Januari 13, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Istri Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (ZH) menitikkan air mata saat mengungkap penyebab dirinya tega membunuh suaminya sendiri. Peristiwa itu terekam dalam rekonstruksi yang digelar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (13/1).

Lokasi pertama reka ulang dilaksanakan di Warung Everyday, Jalan Arteri Ring Road, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. Tim penyidik menjelaskan, Warung Everyday merupakan tempat bertemunya tersangka ZH dan Jefri Pratama (JP). Dalam pertemuan tersebut, tersangka ZH meminta kepada JP untuk membunuh korban.

“Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain, dari pertama perkawinan saya dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarga dan ke kakak-kakak kandung, adik kandungnya tapi mereka tidak berdaya apa-apa,” papar Zuraida seperti dikutip Republika.

Ini Alasan Zuraida Habisi Hakim PN Medan Jamaluddin, Suaminya Sendiri
Sumber: Medcom

Lebih lanjut, Zuraida mengaku telah meminta cerai, namun Jamaluddin menolak. “Jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua akan malu karena saya seorang hakim, sementara dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya,” ujar Zuraida.

Zuraida adalah satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin. Polda Sumut dan Polrestabes Medan menyebut Zuraida adalah otak dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka JP dan Reza Fahlevi (RF).

Baca Juga: Polisi Sebut Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa dalam sebuah mobil di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, 29 November 2019. Polisi sempat meminta keterangan Zuraida yang mengaku keluarganya mendapatkan teror dua pekan sebelum jasad suaminya ditemukan.

“Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (8/1).

Kehabisan Napas

Martuani menjelaskan, awalnya Zuraida menyewa JP dan RF dan merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin di rumahnya, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan. Pada Jumat (29/11/2019) dini hari, Zuraida keluar rumah untuk menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, Medan. Saat itu, Jamaluddin masih berada di rumah.

Ini Alasan Zuraida Habisi Hakim PN Medan Jamaluddin, Suaminya Sendiri
Sumber: Antara

Zuraida pulang bersama JP dan RF dan masuk rumah tanpa sepengetahuan Jamaluddin. Mereka langsung menuju lantai tiga rumah korban. Sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida memerintahkan JP dan RF menyerang korban yang tengah berada dalam kamar tidurnya. Korban dibekap dengan bed cover dan sarung bantal.

“Korban tewas karena dibekap hingga kehabisan napas. Ini terbukti dari hasil forensik, diduga meninggal karena lemas,” kata Martuani. 

Selanjutnya, JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD warna hitam. Di sana para pelaku meninggalkan mobil yang berisi jenazah korban.

Terancam Hukuman Mati 

Ini Alasan Zuraida Habisi Hakim PN Medan Jamaluddin, Suaminya Sendiri
Sumber: Tempo

Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan, Istri Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati

Saat ditemukan warga, mobil berada di sebuah jurang dengan kondisi mayat terbaring di bangku belakang. “Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana,” kata Martuani. Pasal itu mengancam ketiganya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Martuani mengatakan, tim penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

Pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka cukup rapi. Mereka tak meninggalkan alat bukti, jejak, ataupun kekerasan pada tubuh korban. Namun, penyidik terus mengumpulkan informasi dengan memeriksa sebanyak 50 orang saksi.

“Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana,” kata dia.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

hakimpnmedan jamaluddin Rekonstruksi zuraidahanum
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.