Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus
  • Mariah Carey Umumkan Album Baru “Here For It All”, Rilis September
  • Malcolm Jamal Warner, Bintang “The Cosby Show” Tewas Tenggelam di Kosta Rika
  • Mas Menteri Core Team
  • Lesti Kejora Jadi Saksi di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SELEBRITI
SELEBRITI

Ini Jadwal dan Peraturan Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta

Juli 26, 20243 Mins Read

Ceknricek.com — Aktor asal Korea Selatan Kim Seon-ho akan segera menyapa penggemar di Indonesia dalam jumpa penggemar “2024 KIM SEONHO ASIA TOUR (COLOR FULL) IN JAKARTA” yang akan digelar pada Sabtu, 27 Juli 2024 di Indonesia Arena GBK Senayan, Jakarta Pusat.

Pihak promotor jumpa penggemar Kim Seon-ho di Jakarta, yakni Mecimapro telah merilis jadwal serta peraturan lengkap di laman media sosial Mecimapro, Minggu (21/7/24) mengenai acara tersebut.

Untuk jadwal penukaran tiket, penonton dapat menukarkannya pada Jumat, 26 Juli pukul 13:00 WIB – 20:00 WIB dan 27 Juli pukul 11:00 – 18:00 WIB di Ticket Box Indonesia Arena GBK Senayan.

Bagi penonton yang menukar tiket melalui pihak ketiga, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah e-voucher atau bukti pembelian tercetak, surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai, serta fotokopi kartu identitas pemilik tiket dan penukar tiket.

Acara jumpa penggemar Kim Seon-ho di Jakarta pada 27 Juli 2024 akan digelar mulai pukul 18:30 WIB. Sementara akses masuk ke area konser akan dibuka mulai pukul 17:00 WIB untuk semua kategori tiket.

Untuk penonton dengan kategori tiket MCP Package Check-in, akses masuk akan dibuka mulai pukul 13:00 – 15:30 WIB. Penonton dengan kategori ini akan mengikuti sesi foto grup bersama Kim Seon-ho pada pukul 16:00 WIB, sehingga diharapkan pemegang tiket dapat hadir tepat waktu.

Selain jadwal acara dan penukaran tiket jumpa penggemar Kim Seon-ho, Mecimapro juga merilis sejumlah peraturan yang harus diikuti penonton selama konser berlangsung.

Saat acara jumpa penggemar Kim Seon-ho di Jakarta, penonton dilarang:

1. Melakukan perekaman suara, pengambilan gambar dan video selama acara dengan menggunakan alat perekam profesional, termasuk kamera profesional, kamera tab, alat perekam suara, alat perekam video, dan alat perekam profesional lainnya.

2. Melakukan live streaming (siaran langsung).

3. Membawa kursi tambahan.

4. Membawa perangkat elektronik dengan ukuran lebih besar dari 7 inci.

5. Membawa tongkat selfie, monopod, atau alat tambahan perekaman lainnya.

6. Membawa senjata atau benda tajam.

7. Membawa obat-obatan terlarang.

8. Merokok.

9. Membawa spanduk banner atau kipas berukuran lebih dari 30 cm.

10. Membawa senter atau laser penunjuk.

11. Membawa botol minum dari luar area konser.

12. Memakai bando “tuing-tuing” dan merchandise tidak resmi lainnya.

13. Memakai kostum berlebihan (kostum hewan, dsb).

4. Memakai sepatu heels.

15. Membunyikan terompet.

16. Menggunakan tas di luar ketentuan panitia, gunakan tas berbahan PVC atau transparan dengan ukuran tidak terlalu besar.

17. Membawa barang-barang berpotensi dapat meledak.

18. Segala bentuk kamera tidak diperbolehkan untuk memasuki area acara.

19. Jika ditemukan melakukan pelanggaran di atas, penggemar diharuskan keluar area acara dan tidak diizinkan masuk kembali serta tidak ada pengembalian dana. Gambar atau rekaman yang sudah diambil akan disita dan dihapus oleh panitia.

Selain itu, penonton harus memperhatikan daftar barang bawaan yang boleh dititipkan di tempat penitipan barang konser, yakni:

20. Barang-barang yang dapat dititipkan di tempat penitipan barang hanya yang tidak tertera di daftar larangan (kecuali kamera profesional atau alat perekam profesional lainnya yang disita panitia).

21. Merchandise tidak resmi tidak dapat dititipkan di penitipan barang.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#jadwal fanmeeting kimseonho peraturan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Malcolm Jamal Warner, Bintang “The Cosby Show” Tewas Tenggelam di Kosta Rika

Lesti Kejora Jadi Saksi di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Kondisi Bruce Willis Memburuk, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Berjalan

Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger

Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda

Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan banding yang diajukan kliennya utamanya untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang telah dijatuhkan.

Mariah Carey Umumkan Album Baru “Here For It All”, Rilis September

Juli 22, 2025

Malcolm Jamal Warner, Bintang “The Cosby Show” Tewas Tenggelam di Kosta Rika

Juli 22, 2025

Mas Menteri Core Team

Juli 22, 2025

Lesti Kejora Jadi Saksi di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Juli 22, 2025

Hati-Hati dengan Gajah Putih

Juli 22, 2025

Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

Juli 22, 2025

Trump Kembali Ancam Serangan Baru ke Situs Nuklir Iran

Juli 22, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.