Puan bilang, gaji DPR tidak naik. Hanya saja ada kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.
Ceknricek.com — Ramainya pembahasan warga di media sosial soal kenaikan gaji anggota dewan yang mencapai Rp 3 juta per hari direspons oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani.
Puan bilang, gaji DPR tidak naik. Hanya saja ada kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.
“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/25).
“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, kabar kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi pembahasan di media sosial Instagram.
Akun Instagram @pandemic*** mengunggah informasi naiknya gaji DPR sehingga sebulan bisa mendapat sekitar Rp 100 juta.
Akun Instagram @pandemic*** menyampaikan bahwa informasi itu diungkap oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
Hasanuddin mengungkapkan, take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Menurut dia, jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.
Perihal kenaikan gaji DPR Rp 3 juta per hari juga menjadi viral di media sosial TikTok. Salah satu warganet yang turut membagikan informasi itu adalah akun TikTok, @tahwa***.
“Tolong Bantu Jawab !!,” tulis dia dalam videonya pada Kamis (14/8/25).
Dalam unggahannya, akun TikTok, @tahwa*** juga menambahkan foto yang tertulis keterangan: “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta perhari”.
Sebagai informasi, pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.