Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina
  • Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki
  • Nathan Tjoe-A-On Batal Dikontrak Klub Denmark Lyngby Boldklub
  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes
  • Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Gereja Keluarga Kudus di Gaza
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ini Kronologi Rohidin Mersyah Cs Ditangkap 5 Hari Jelang Pemungutan Suara

November 25, 20242 Mins Read

Ceknricek.com — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka usai dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.

KPK menyatakan operasi senyap berawal dari adanya laporan masyarakat soal penerimaan uang untuk Rohidin hasil mengutip dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu oleh Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya pada 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/24) malam.

Selain Rohidin, Isnan Fajri dan Aca, para pihak yang diamankan dalam OTT yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Bengkulu Syarifudin yang dicokok di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu Syafriandi dicokok di rumahnya 30 menit kemudian, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Sudirman di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya, kata Alex Marwata, di saat bersamaan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Ferry Ernest Parera dicokok di rumahnya.

Operasi berlanjut dengan mencokok Isnan Fajri di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Tejo Suroso dicokok di rumahnya pukul 19.30 WIB, kemduian Gubernur Rohidin ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB, dan Evriansyah di Bandara Fatmawati.

Selain mengamankan tujuh orang, tim KPK turut mengamankan uang sekitar Rp7 miliar di sejumlah tempat dalam OTT yang digelar lima hari jelang pencoblosan Pilgub Bengkulu, di mana Rohidin merupakan calon petahana. Uang diduga hasil memeras dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang akan diggunakan untuk pemenangan Pilkada.

Dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Alex Marwata,” pungkas Alex.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#kronologi KPK pemungutansuara rohidinmersyah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan.

Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki

Juli 18, 2025

Nathan Tjoe-A-On Batal Dikontrak Klub Denmark Lyngby Boldklub

Juli 18, 2025

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Juli 18, 2025

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Gereja Keluarga Kudus di Gaza

Juli 18, 2025

Connie Francis, Penyanyi “Pretty Little Baby” Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Juli 18, 2025

Profil Andy Byron, CEO Astronomer yang Terciduk Selingkuh di Konser Coldplay

Juli 18, 2025

PSG Resmi Datangkan Kiper Muda Renato Marin

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.