Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum HUT ke-80 RI.
Ceknricek.com — Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum HUT ke-80 RI. Hal itu dibenarkan Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin.
“Betul, Ibu Putri (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi,” kata Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/25).
Ratmin merinci, Putri menerima remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari (3 bulan), serta remisi tambahan donor darah 2 bulan.
Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai aturan, sebab selama berada di dalam lapas Putri dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
“Pertimbangannya, seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang selama di dalam lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib, berhak mendapatkan remisi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi adalah istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Suaminya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard telah bebas murni, sementara Ricky dan Kuat masih menjalani hukuman bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.