Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Miris! Anak Jackie Chan Jadi Tunawisma di Kanada
  • Fakta-Fakta Menarik Ozzy Osbourne
  • Negeri Para Meteor: Amburadulnya Republik dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Adakah Korupsi Rp 1,25 Triliun di ASDP?
  • Ketenangan di Tengah Kehidupan Sehari-hari
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Jessica Wongso ‘Walk Out’ Saat Sidang PK Kasus Kopi Sianida

November 19, 20243 Mins Read

Ceknricek.com — Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ terhadap Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (18/11/24).

PK kali ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Pada 2018, Jessica mengajukan PK tetapi ditolak. Oleh karenanya, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua ahli. Namun kehadiran ahli dari pihak jaksa itu membuat Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya protes hingga keluar atau walk out dari sidang.

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, sidang PK ini diajukan oleh pihaknya. Sehingga permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.

“Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidanga, Senin (18/11/24).

Penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2016.

“Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK,” tuturnya.

Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.

“Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan,” ujar kata Hakim Zulkifli.

Sidang pemeriksaan ahli dari jaksa tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.

Dua ahli yang dihadirkan jaksa merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/24) lalu, penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

“Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah,” kata Andra.

Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.

Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

jessicakumalawongso kasuskopisianida walkout
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Polresta Surakarta

Konten Kreator “Pakansari Tempat Mesum” Ternyata Settingan, Pelaku Akhirnya Minta Maaf

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

BNPB: 16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru di Kasus Sritex

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Miris! Anak Jackie Chan Jadi Tunawisma di Kanada

Etta Ng, anak dari aktor legendaris Jackie Chan dan mantan Miss Asia Elaine Ng, kini dikabarkan hidup sebagai tunawisma di Kanada.

Fakta-Fakta Menarik Ozzy Osbourne

Juli 23, 2025

Negeri Para Meteor: Amburadulnya Republik dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Juli 23, 2025

Adakah Korupsi Rp 1,25 Triliun di ASDP?

Juli 23, 2025

Ketenangan di Tengah Kehidupan Sehari-hari

Juli 23, 2025

Ternyata Aktor Zhang Yiyang Telah Dieksekusi Mati

Juli 23, 2025

Netflix Umumkan “All of Us Are Dead” Musim Kedua Mulai Diproduksi

Juli 23, 2025

Dicibir Bangkrut, Sule Mengaku Tidak Masalah

Juli 23, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.