Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Fitri Salhuteru Dukung Reza Gladys Lawan Nikita Mirzani
  • Ibunya Melabrak Edward Akbar, Ini Respons Kimberly Ryder
  • Film Sore: Istri dari Masa Depan Tembus 2 Juta Penonton
  • Usia Bertambah, Prilly Latuconsina Jelaskan Soal Style Busananya
  • Jadwal Final ASEAN Cup U-23 2025: Timnas U-23 Indonesia Tantang Vietnam
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kasus FPI: Pasca Km 50, Petugas Langgar HAM

Januari 9, 20212 Mins Read

Ceknricek.com–Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.

“Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/11/20).

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” jelasnya.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing. “Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI,” ungkapnya.

Komnas HAM bergerak mengusut tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 pada Desember 2020. Berdasarkan penjelasan Polda Metro Jaya, enam orang ini tewas ditembak karena melakukan perlawanan pada Senin (7/12/20).

Baca Juga : Azyumardi Azra: Jangan Pindahkan Tanggung Jawab Negara ke Komnas HAM

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#polisi fpi komnasham pelanggaran penembakan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Terbukti Terlibat Suap, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara 

Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Polresta Surakarta

Konten Kreator “Pakansari Tempat Mesum” Ternyata Settingan, Pelaku Akhirnya Minta Maaf

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Fitri Salhuteru Dukung Reza Gladys Lawan Nikita Mirzani

Fitri Salhuteru terang-terangan mendukung Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan sahabatnya, Nikita Mirzani.

Ibunya Melabrak Edward Akbar, Ini Respons Kimberly Ryder

Juli 26, 2025

Film Sore: Istri dari Masa Depan Tembus 2 Juta Penonton

Juli 26, 2025

Usia Bertambah, Prilly Latuconsina Jelaskan Soal Style Busananya

Juli 26, 2025

Jadwal Final ASEAN Cup U-23 2025: Timnas U-23 Indonesia Tantang Vietnam

Juli 26, 2025

Masuki Hari Ketiga, Korban Tewas Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Capai 30 Orang

Juli 26, 2025

Kimberly Ryder Ternyata Masih WNA

Juli 26, 2025

Dari Klinik ke Kancah Dunia! Dr Ayu Buktikan Prestasinya, Tampil di Cover Majalah  New York dan Forum Internasional

Juli 26, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.