Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
  • Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kasus KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Juli 10, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan supaya lebih fokus menjalani pemeriksaan terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama buronan ‘kakap’ Djoko Tjandra.

“Jadi yang menonaktifkan atasnya langsung yakni Camat Kebayoran Lama, dan camat sudah lapor ke saya,” kata Marullah dikutip dari Antara, Jumat (10/7/20).

Marullah menyebutkan, sejak penerbitan KTP elektronik buronan Kejaksaan Agung di Kelurahan Grogol Selatan, banyak instansi dan pihak-pihak yang meminta keterangan Lurah Grogol Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk inspektorat.

Agar pelayanan administrasi di Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan maksimal, maka Asep Subahan selaku Lurah dinonaktifkan dari jabatanya untuk bisa menyelesaikan pemeriksaan yang dijalaninya.

“Secara umum, ini banyak kaitannya, jadi banyak instansi mau tahu, tugas lurah banyak, kalau dia (lurah) repot mengurus dipanggil sana, dipanggil sini layanan terbengkalai, makanya sementara urus respon dulu yang mau cari keterangan dari dia,” kata Marullah.

Baca juga: Zainal Bintang: Waspadai Kasus Basi Untuk Pengalihan Isu

Sementara itu, Camat Kebayora Lama Aroman Nimbang mengatakan penonaktifan Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan sesuai keputusan Wali Kota Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020.

“Keputusan penonaktifan keluar 9 Juli 2020, mulai nonaktifnya terhitung hari ini tanggal 10 Juli,” kata Aroman.

Aroman menyebutkan, Asep Subahan hanya dinonaktifkan dari jabatan lurah karena ada pemeriksaan dari inspektorat terkait dugaan pelanggaran administrasi buntut dari penerbitan KTP elektronik buronan Bank Bali Djoko Tjandra.

Selama dinonaktifkan, Asep Subahan tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sembari menyelesaikan pemeriksaan dari inspektorat, sedangkan tugas dan fungsi lurah dialihkan kepada pelaksana tugas.

“Sementara dibebastugaskan dalam proses pemeriksaan inpektorat, tapi bukan dicopot, hak sebagai lurah, jabatannya masih lurah, tapi dibebastugaskan sementara,” kata Aroman.

Sebelumnya, koruptor ‘kakap’ Djoko Tjandra diketahui membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020, dengan KTP tersebut buronan Kejaksaan Agung tersebut mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Meski berstatus buronan, Djoko Tjandra disebut-sebut juga hadir saat perekaman data KTP di kantor kelurahan. Ketika dia hadir yang didampingi pengacara, seluruh kamera pengintai CCTV di kantor kelurahan tersebut mati atau tidak berfungsi.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#djokotjandra #Kasus ktp lurah walikotajakartaselatan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Penyanyi Olivia Rodrigo , menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Palestina, khususnya Gaza.

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025

Jualannya Dihujat, Pinkan Mambo Bilang Gini

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.