Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini
Opini

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Apa yang Kau Cari ?

September 16, 20234 Mins Read

Ceknricek.com–Judul tulisan ini spontan memantik pemikiran saya ketika melihat nuansa dan perlawanan masyarakat di pulau Rempang. Semua  langkah – langkah pemerintah untuk menggusur paksa warga tidak digubris lagi.

Bahkan, berbagai argumen terkait status tanah,  himbauan, pernyataan dari berbagai petinggi negara, seperti Kepala BPN atau Menteri ATR yang menyebut masyarakat yang menempati pulau Rempang tidak memiliki sertifikat. Justru membuat sikap masyarakat makin teguh dan kokoh memperjuangkan haknya. “Kami tidak akan pindah meski kami terkubur disitu”.

Demikian pernyataan perwakilan dari 16 kampung adat di pulau Rempang, Kep Riau menyatakan sikap menolak relokasi “tak akan berubah” meski pemerintah memberi tenggat waktu pengosongan kawasan tersebut hingga 28 September demi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Intinya, berbagai dalih dan dalil yang disampaikan pejabat dari Jakarta masyarakat sendiri sudah menyimpulkan bahwa hanyalah omong kosong dan kesia – siaan (absurditas). Atau dengan kata lain segala legalisme terkait alas hak terhadap tanah (lokasi) pembebasan hanyalah “sandiwara” belaka pemerintah.

Selain itu, komplik tanah di Pulau Rempang mencerminkan pertarungan sengit antara hak – hak tradisional masyarakat, dorongan ekonomi swasta, dan kompleksitas aturan hak guna usaha. Masyarakat berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah, sementara perusahaan swasta mencari keuntungan ekonomi.

Padahal ,tanah negara hanya boleh digunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat bukan investasi investor. Hal ini, perlu di pahami agar terminologi nya tidak di salah artikan atau disalah gunakan. Mengingat konflik agraria begitu rentan terjadi di tanah air. Baik yang sedang terjadi di Rempang sekarang maupun di tempat lain. Karena itu, tak ada pilihan lain, kecuali negara harus mengevaluasi rencana proyek – proyek strategis nasional yang tidak saja berada di wilayah hukum Rempang – Galang, Nagari Air Bangis, Sumatera Barat, Wadas, dan tempat – tempat lain. Di mana proyek tersebut, tak dapat dipungkiri telah mengundang konflik dengan masyarakat setempat.

Maka, keberadaan hukum adat / kearifan lokal masyarakat hukum adat masih tetap hidup dan berkembang di tengah pusaran perkembangan zaman (modernisasi). Dalam kondisi seperti inilah, tanggung jawab negara haruslah tampil melindungi warganya, sesuai dengan konsep “responsibility to protect”. Sebab, bagaimanapun tanah adalah hak hajat hidup masyarakat. Bahkan, tanah merupakan faktor ekonomi penting serta nilai strategis dilihat dari segi manapun. Baik sosial, politik dan kultural.

Secara eksplisit dapat dilihat di Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, menyebutkan bahwa: “Atas angkasa – termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.” Penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya oleh negara dikenal dengan sebutan Hak Menguasai Negara.

Kini, tak ada pilihan lain, kecuali negara harus mengevaluasi rencana proyek – proyek strategis nasional yang tidak saja berada di wilayah hukum Rempang – Galang, Nagari Air Bangis, Sumatera Barat, Wadas, dan tempat – tempat lain. Di mana proyek tersebut, tak dapat dipungkiri telah mengundang konflik dengan masyarakat setempat.

Dalam kontek tanah negara mestinya pemerintah memperkuat peradaban hukum di mata masyarakat bukan sebaliknya justru menunjukkan adanya “kejahatan negara terhadap kemanusiaan’.

Kini,dukungan pada Rempang kian meluas. Masyarakat menuntut atas bumi Pertiwi, kedaulatan dan hak-hak atas tanah beserta segala kekayaan yang dikandungnya. Tak terkecuali dua ormas besar di Indonesia. NU bersikap tegas mengharamkan mengambil lahan masyarakat. Dan Muhammadiyah telah memerintahkan pemerintah menghentikan proyek tersebut.

Karena itu patut dipertanyakan, ketika dua Organisasi Islam terbesar sudah bersuara lantang apakah pemerintah Indonesia beserta perangkatnya (aparaturnya) masih pro investor ?. Fakta yang ada pemerintah Indonesia telah menjajah masyarakat Rempang bukannya pemerintah hadir memberi proteksi hak konstitusional masyarakat adat. Apalagi dengan cara-cara pemaksaan warga Pulau Rempang untuk direlokasi, sehingga kegiatan sekolah di hentikan untuk anak-anak sejak bulan Agustus. Maka tindakan ini jelas kategori pelanggaran HAM.

Pertanyaan memprihatinkan kemudian,  apakah ini negara kesejahteraan yang dijanjikan konstitusi ? Ketika negara absen memberi proteksi keselamatan & keamanan untuk warganya ? Kini, tanah air bukan lagi tempat dimana martabat manusia dipelihara, tetapi justru sebaliknya menjadi tempat persemaian kejahatan kemanusiaan. Jadi peninggalan “pemerintahan sekarang” adalah kekacauan bukan saja di bidang ekonomi, hukum, budaya, melainkan juga dalam cakrawala perikemanusiaan yang seharusnya dijaga sebagai sesuatu yang amat tinggi nilainya.

Jakarta, 16 Sep 2023

#Abustan, dosen/pengajar Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#negara kejahatan Kemanusiaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pilkada Gado-Gado

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Sajak Empat Baris dalam Amplop Cokelat

Noda Sejarah yang Perlu Ditulis Ulang

Nasution yang Pernah Kukenal

Oleh Ahmadie Thaha

Korupsi Dibilang Rezeki

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru

Film Superman terbaru sudah beredar.Berapa honor pemeran Superman David Corenswet?

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Juli 15, 2025

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.