Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
  • Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025
  • Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan
  • Pilkada Gado-Gado
  • Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI
AKTIVITAS MENTERI

Kemenlu: Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong karena Langgar Izin Tinggal

Desember 3, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Akhir-akhir ini nama Yuli Riswati WNI yang bekerja di Hong Kong menyeruak ke publik. Hal ini lantaran Yuli Riswati tiba-tiba dideportasi pemerintahan Hong Kong. Berbagai perdebatan pun muncul. Yuli Riswati diduga dideportasi karena sering memberitakan demonstrasi yang terjadi di Hong Kong. Benarkah demikian?

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha menyebut deportasi terhadap Yuli Riswati, WNI yang 10 tahun bekerja di Hong Kong akibat melebihi izin tinggal (overstay).

Yuli sempat ditahan selama 28 hari di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay sebelum menjalani sidang pada 04 November 2019, di mana ia didakwa melanggar ketentuan imigrasi Hong Kong, yaitu melebihi izin tinggal.

“Dan selama di persidangan, fakta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni overstay,” kata Judha Nugraha kepada media di Jakarta, Selasa (3/12).

Judha juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui KJRI Hong Kong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli Riswati untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI tersebut dalam sistem hukum di Hong Kong.

Foto: Antaranews.com

Sesuai hukum Hong Kong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana di mana pelanggar diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun. 

Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.

Baca Juga: Kemenlu Perkenalkan Aplikasi “Safe Travel”

“Nah, kemudian dalam pelaksanaannya ada diskresi apakah dideportasi atau dipenjara. Diskresinya adalah kemudian dideportasi,” tutur Judha.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi pada Senin (2/12) dengan penerbangan dari Hong Kong ke Surabaya.

Tanggapan Amnesy Internasional

Terkait kasus penangkapan dan pendeportasian yang dialami Yuli Riswati, Migrant CARE dan Amnesty Internasional mendorong Pemerintah Indonesia untuk turun tangan. Menurut mereka, Indonesia harus memberikan perlindungan hukum terhadap Yuli. Selain itu, Migrant CARE dan Amnesty Internasional juga menyebut tindakan Hong Kong tidak lazim.

Sumber: idntimes.com

“Tindakan Pemerintah Hong Kong terhadap Yuli bersifat represif dan tidak lazim. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia memprotes perlakuan tidak adil pemerintah Hong Kong dan memberi perlindungan hukum untuk Yuli,” sebut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah.

Hal senada diungkapkan pihak Amnesty International Indonesia lewat Usman Hamid. “Tindakan kepolisian Hong Kong terhadap Yuli merupakan bentuk pemolisian yang agresif. Tindakan itu melanggar kewajiban Pemerintah Hong Kong di bawah standar maupun hukum internasional hak-hak asasi manusia,” sebut Usman Hamid.

Yuli tercatat aktif di dunia jurnalis warga atau jurnalis lepas. Dia sering menulis dan dipublikasikan di SUARA, koran berbahasa Indonesia yang terbit di Hong Kong. Yuli juga menulis untuk media online independen Migran Pos.

Momen penangkapan Yuli dilakukan setelah muncul berita terkait dirinya dan tulisan-tulisannya yang dianggap mendukung warga Hong Kong dalam aksi unjuk rasa. Yuli terjun langsung meliput aksi unjuk rasa di Hong Kong yang masif dalam beberapa bulan terakhir. Dia memotret, menulis dan memberitakannya

Menurut Amnesty Internasional tak biasanya polisi Hong Kong menangkap seseorang di tempat tinggalnya dan menahannya dalam penjara imigrasi sendirian. Terlebih, atasan atau majikan Yuli sudah menyatakan bahwa Yuli masih memiliki perjanjian kerja yang berlaku dan akan memperpanjang izin kerjanya. Biasanya, jika ada jaminan dari tempat kerja, imigrasi Hong Kong akan memperpanjang izin kerja seorang buruh migran. Ada indikasi kuat pemerintah Hong Kong menangkap, menahan dan mendeportasi Yuli karena tulisannya di harian SUARA, yang mendukung aksi demontrasi Hong Kong.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#kemenlu #WNI deportasi hongkong yuliriswati
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Menhan Prabowo Serahkan 8 Unit Helikopter H225M ke TNI AU

Di G20 Leaders’ Summit, Menko Airlangga Serukan Two-State Solution Selesaikan Konflik Palestina

Tinjau Bandara Baru di Mentawai, Menhub: Sudah Selesai Dibangun dan Siap Dioperasikan Tahun Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Ceknricek.com — Penyanyi legendaris Atiek CB kembali jadi sorotan publik. Di usianya yang menginjak 62…

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Juli 15, 2025

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Juli 15, 2025

Prabowo Hadiri Peringatan Bastille Day 2025 di Paris

Juli 15, 2025

Sajak Empat Baris dalam Amplop Cokelat

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.