Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
  • Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025
  • Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan
  • Pilkada Gado-Gado
  • Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»JURNALISTIK
JURNALISTIK

Kesepakatan Jakarta dan SK SC-OC Kongres Diakui Sah Secara Hukum, Jadi Dasar Rekonsiliasi PWI

Juni 16, 20253 Mins Read

Hendra J Kede: Kesepakatan Jakarta dan SK pembentukan Steering Committee dan Organizing Committee Kongres PWI memiliki kedudukan hukum yang sah, mengikat, dan berlaku sebagai norma khusus yang mengesampingkan aturan umum organisasi.

Ceknricek.com–Pemerhati tata kelola organisasi dan mediator hukum, Hendra J. Kede, berpendapat bahwa Kesepakatan Jakarta dan Surat Keputusan (SK) pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Kongres Persatuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memiliki kedudukan hukum yang sah, mengikat, dan berlaku sebagai norma khusus yang mengesampingkan aturan umum organisasi. Dokumen ini dinilai menjadi langkah penting dalam menyatukan dua kepengurusan PWI yang terbelah sejak 2024.

“Secara yuridis, Kesepakatan Jakarta adalah perjanjian dua pihak yang sah. Dokumen ini berlaku sebagai lex specialis, atau norma hukum khusus yang mengesampingkan aturan umum seperti PD/PRT PWI,” kata Hendra J. Kede kepada wartawan, Senin (16/6/25).

Hendra mengurai bahwa sejak Kongres Luar Biasa (KLB) PWI digelar oleh sebagian pengurus pada Agustus 2024, telah terjadi dualisme kepemimpinan. Di satu sisi, ada kepengurusan PWI hasil Kongres XXV Bandung 2023 yang dipimpin Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad. Di sisi lain, ada kubu hasil KLB 2024 yang dipimpin Zulmansyah Sekedang dengan Sekjen Wina Armada.

Kondisi ini menimbulkan saling klaim keabsahan. Kedua belah pihak memiliki tafsir hukum masing-masing, mulai dari perdebatan soal SK AHU, putusan pengadilan, hingga proses hukum di kepolisian. Namun, pada 16 Mei 2025 lalu, kedua belah pihak menandatangani Kesepakatan Jakarta sebagai jalan tengah. Kesepakatan itu dimediasi oleh Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Kesepakatan Jakarta menjadi dasar pelaksanaan Kongres Persatuan yang rencananya digelar paling lambat akhir Agustus 2025 di Jakarta. Pada 11 Juni 2025, susunan SC dan OC disepakati dan ditetapkan secara adil—diambil dari kedua kepengurusan, serta melibatkan satu unsur netral dari Dewan Pers.

“SK penetapan panitia dibuat di atas kop resmi PWI Pusat, ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang selaku Ketua Umum, serta Iqbal Irsyad dan Wina Armada sebagai Sekjen. Ini mengandung nilai hukum bahwa masing-masing pihak mengakui eksistensi satu sama lain secara implisit,” jelas Hendra yang juga merupakan Ketua Dewas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Catur Bhakti.

Ia menambahkan, bentuk pengakuan timbal balik itu sejalan dengan prinsip mutual recognition. Artinya, dengan menandatangani dokumen bersama, kedua belah pihak secara sadar mengakui legalitas dan kewenangan masing-masing sebagai bagian dari PWI.

“Kalau salah satu pihak sekarang mencoba mengingkari kesepakatan ini, itu bisa dikategorikan sebagai wanprestasi. Bahkan bisa jadi gugatan perdata jika ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Hendra yang saat ini masih menjadi anggota PWI aktif.

Secara prinsip, lanjutnya, Kesepakatan Jakarta dan SK SC-OC mengikat secara hukum dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Setiap penolakan atau pembatalan harus melalui mekanisme formal yang disepakati bersama.

“Perjanjian itu mengikat laksana undang-undang bagi kedua belah pihak. Karena itu, saya menyerukan agar semua elemen di PWI fokus mensukseskan Kongres Persatuan, bukan malah kembali pada narasi saling klaim,” ujarnya.

Hendra mengingatkan bahwa terus-menerus mempertanyakan keabsahan pihak lain setelah adanya kesepakatan justru akan memperburuk citra PWI di mata publik.

“Ini saatnya PWI bersatu. Jangan kita korbankan organisasi ini hanya karena ego. Kesepakatan Jakarta adalah jalan keluar. Mari kita sukseskan Kongres Persatuan dengan semangat rekonsiliasi,” tutup Hendra.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#PWI #wartawan kongres rekonsiliasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Panitia Kongres PWI Temui Menkum dan Kapuspen TNI

Terkait Revisi UU Penyiaran, DPR Segera Panggil Perwakilan Platform Digital

Disaksikan Dewan Pers, PWI Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

TVRI Membangun Infrastruktur Penyiaran di Raja Ampat

Mabes TNI Buka Suara Terkait Penghapusan Opini di Detikcom

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Ceknricek.com — Penyanyi legendaris Atiek CB kembali jadi sorotan publik. Di usianya yang menginjak 62…

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Juli 15, 2025

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Juli 15, 2025

Prabowo Hadiri Peringatan Bastille Day 2025 di Paris

Juli 15, 2025

Sajak Empat Baris dalam Amplop Cokelat

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.