Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang

Februari 12, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak serta merta mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Pun demikian, tidak otomatis menjadikan presiden sebagai mandataris dan bertanggung jawab secara langsung ke MPR RI.

Penegasan itu disampaikan Bamsoet saat melakukan Silaturahim Kebangsaan ke Transmedia Group, di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (12/2).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan) dan Lestari Moerdijat (F-Nasdem).

Sedangkan jajaran Transmedia Group yang hadir antara lain, Founder CT Corp Chairul Tanjung, CEO Detik Network Abdul Aziz, Komisaris Trans Media Ishadi SK, Pemred CNN Indonesia TV dan Trans 7 Titin Rosmasari, Wakil Pemred detik Elvan, Kepala Peliputan CNN Indonesia TV Revo, dan Kepala Divisi Bisnis Operation CNN Indonesia TV Santa.

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Menurut Bamsoet, tanggungjawab presiden tetap kepada rakyat, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. MPR RI sebagai lembaga yang diisi para wakil rakyat dari DPR RI dan DPD RI, melalui PPHN justru akan memudahkan kinerja presiden hasil pemilu 2024 yang akan datang dalam membangun bangsa dan negara serta memperkuat sistem presidensial.

Koordinasi antara pusat dengan daerah, yang seringkali bertabrakan dan bertolak belakang, bisa diminimalisir. Karena berbagai agenda pembangunan sampai tahun 2045, akan terangkum secara garis besar dalam PPHN. Jadi pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakannya dengan kreativitas masing-masing sesuai visi misinya.

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Bamsoet menjabarkan, untuk mekanisme check and balances pelaksanaan PPHN, bisa dilaksanakan oleh DPR RI yang mempunyai berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan memiliki mitra kerja kementerian/lembaga. Secara day to day, berbagai AKD di DPR RI akan mengawasi kinerja kementerian/lembaga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan PPHN.

Baca Juga: Ketua MPR, Pokok-Pokok Haluan Negara Dibutuhkan untuk Roadmap Pembangunan Bangsa

Ia menambahkan, “Indonesia memiliki unwritten constitution atau konvensi ketatanegaraan yang mengatur pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI. Dimulai tanggal 15 Agustus yang ditandai laporan kinerja 7 lembaga tinggi negara antara lain MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, KY dan BPK kepada rakyat. 

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Selama ini lembaga tinggi negara, seperti DPR, DPD, BPK, MK, KY, dan MA, yang pada tahun lalu laporan kinerjanya disampaikan presiden, nantinya bisa disampaikan langsung oleh masing-masing ketua lembaga sehingga bisa lebih komprehensif. Baru kemudian dilanjutkan pada 16 Agustus, presiden sebagai kepala negara menyampaikan pidato kenegaraan melaporkan akuntabilitas kinerja pemerintahannya. 

Dengan demikian presiden bisa fokus menyampaikan pidato laporan kinerja lembaga kepresidenan seperti kementerian/lembaga non kementerian yang berada dibawahnya,” jelas Bamsoet.

Melalui Sidang Tahunan MPR RI tersebut, Bamsoet menuturkan, presiden bisa mempertanggungjawabkan capaian PPHN kepada rakyat, dengan difasilitasi MPR RI. Rakyatlah yang menilai berhasil atau tidaknya presiden melaksanakan PPHN. Bukan MPR RI. 

“Jika rakyat menganggap presiden berhasil, popularitas dan elektabilitasnya pasti akan naik,” ujar Bamsoet.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#pphn bambangsoesatyo ketuampr uud1945
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.