Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
  • Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 
  • Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti
  • PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum
  • PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kisruh Universitas Batanghari,Gubernur Jambi dilaporkan ke Mabes Polri

April 29, 20233 Mins Read

Ceknricek.com– Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Firmansyah, SH,MH melaporkan Gubernur Jambi dan kawan kawan ke Mabes Polri, Rabu (26/4/23).Pelaporan itu buntut dari dugaan tindak pidana Pasal  170 yaitu pengrusakan terhadap barang dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta mengambil hak tanpa seizin pemilik yang sah.

“Benar hari ini saya telah membuat laporan mewakili Yayasan Pendidikan Jambi pengelola sekaligus pemilik legalitas yang sah atas kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi,”kata Firmansyah dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (29/4/23)

Menurut Firmansyah, permasalahan ini bermula tahun 2021 lalu. Pemicunya adalah dua versi Statuta di Unbari.  Versi Senat Unbari  memperpanjang Jabatan  Fachruddin Rozi sebagai Rektor sedangkan versi YPJ  mengangkat Yunan Surono sebagai Plt Rektor.

Foto: Istimewa

Dualisme Rektor di Unbari ini memicu LLDIKTI menerbitkan surat tindak lanjut penyelesaian masalah dualisme kepemimpinan di Unbari,  yang pada 31 Mei 2022 Kemendikbud Ristek menunjuk Prof.Herri sebagai Pjs Rektor Unbari berdasarkan SP nomor.0307/E.E3/KP.07.00/2022.

“Tugas pokok Pjs Rektor sangat jelas untuk menyelesaikan hal-hal yang bersifat mendesak terkait tri dharma perguruan tinggi,tidak membawa dampak terhadap kepegawaian. Namun yang terjadi Pjs Rektor sudah melampaui kewenangan serta tugasnya. Alih alih menjalankan tugasnya kok setelah ditunjuk Pjs Rektor tidak menyelesaikan masalah malah kini makin melebar kemana mana yang kental unsur politisnya,”kata Firmansyah.

Firmansyah menambahkan, puncak  tindakan zalim dan arogan di kantor YPJ dan Unbari  terjadi pada 18 April 2023.  Saat itu kampus telah dikunci persiapan libur cuti lebaran. Tapi Gubernur Jambi memimpin rombongan mengeksekusi YPJ dan Unbari.

“Apa dasar eksekusi ini? Apa ada putusan Pengadilan yang menyatakan YPJ ilegal sebagai pengelola Unbari seperti pernyataan gubernur dan rombongan di halaman Unbari? Gubernur harus  mempertanggung jawabkan tindakan melawan hukum tersebut, karena jelas dalam rekaman video yang beredar Gubernur memerintahkan oknum dosen berkemeja kotak untuk menjebol pintu Ruang Rektor yang memicu aksi pengrusakan di seluruh Ruangan Fakultas dan Ruangan milik Yayasan,”kata Firmansyah.

Foto: Istimewa

Padahal YPJ yang sudah lama mengelola Unbari tanpa ada kendala ini merasa sangat penting melakukan pemilihan Rektor definitif dikarenakan akan ada masa wisuda.  Kebetulan  Februari 2023 lalu bersama senat Unbari  telah melakukan pemilihan Rektor sesuai Statuta dan terpilih Saidina Usman sebagai Rektor. Dengan terpilihnya Rektor definitif  otomatis berakhir pula  tugas Pjs Rektor yang tertuang dalam Surat Perintah nomor. 0307/E.E3/KP.07.00/2022 dan berakhir pula konflik dualisme Rektor.

Menurut Firmansyah, seharusnya konflik di Unbari telah berakhir pasca terpilihnya Rektor Definitif tapi anehnya kekisruhan malah melebar kemana-mana. Mulai dari menolak Rektor terpilih sampai dengan memunculkan Yayasan tandingan.

“Hal ini membuat kami mencurigai semua ini didesain terkait aset Unbari dipijoan yang mau diambil Pemprov Jambi sebagai lahan penganti membangun Sport center,”kata Firmansyah.

Sebelumnya Pemprov dan DPRD Jambi sudah mengesahkan pembangunan Sport Center namun lokasi yang semula direncanakan bermasalah maka lahan milik Unbari dipijoan lah sebagai lokasi pengganti.

“ Terindikasi Gubernur Jambi dalam polemik Rektor Unbari ini terselip rencana pengambilalihan Unbari ke Pemprov Jambi. Terkait indikasi ini sedang kita pelajari dan akan kita gugatan. Tunggu saja, kami akan lawan kezaliman dan kesewenang wenangan ini,”pungkas Firmansyah.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#hukum #Polri #unbari jambi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti

PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum

PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Tiga Bos Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Prabowo

Respons KPK Soal Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 

Agustus 2, 2025

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Agustus 2, 2025

PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum

Agustus 1, 2025

PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Agustus 1, 2025

Dawir Oknum Habib

Agustus 1, 2025

Florian Wirtz Bakal Pakai Nomor 7 di Liverpool

Agustus 1, 2025

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto: Ketika Kekuasaan Menjadi Pengampun

Agustus 1, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.