Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Selena Gomez dan Benny Blanco Menikah di California September 2025
  • FUNTAZTIC.LY by BRI: Konser Musik Lintas Generasi dengan Pengalaman Digital lewat BRImo
  • 6 Pemeran Lois Lane di Film Superman dari Masa ke Masa
  • Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution
  • 10 Film Satir Paling Cerdas Sepanjang Masa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin milik PT. PB di Anambas

Maret 14, 20233 Mins Read

Ceknricek.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat (10/3/23).

Penyegelan ini merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional PT. PB yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan. PT. PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB, yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, per hari ini (10/3), KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas,” tegas Adin yang memimpin langsung kegiatan Paksaan Pemerintah terhadap PT. BP di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Adin menjabarkan bahwa sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT. BP pada pertengahan tahun 2022. Namun karena belum ada itikad menyelesaikan PKKPRL, dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT. PB.

Menurut keterangan Adin, PT. PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha. Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30% setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)”, terang Adin.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai PT. PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat. Hal ini dilakukan supaya sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#anambas disegel kkp wisata
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Viral di Media Sosial, Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Asusila 

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Selena Gomez dan Benny Blanco Menikah di California September 2025

Selena Gomez dan Benny Blanco dikabarkan akan melangsungkan pernikahan mereka pada September 2025 di California.

FUNTAZTIC.LY by BRI: Konser Musik Lintas Generasi dengan Pengalaman Digital lewat BRImo

Juli 16, 2025

6 Pemeran Lois Lane di Film Superman dari Masa ke Masa

Juli 16, 2025

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Juli 16, 2025

10 Film Satir Paling Cerdas Sepanjang Masa

Juli 16, 2025

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Juli 16, 2025

Fakta Fakta Menarik Film Superman Terbaru

Juli 16, 2025

Astra Financial Kembali Jadi Platinum Sponsor GIIAS 2025

Juli 16, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.