Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Oktober 23, 20243 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya terkait tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Yusril mengaku tak tahu jelas maksud yang ditanyakan wartawan.

“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/24).

Yusril menangkap pertanyaan wartawan yakni mengenai genosida dan ethnic cleansing. Ia menyebut dua poin itu memang tidak terjadi pada 1998.

“Apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ujarnya.

Yusril memahami pengadilan HAM sehingga dirinya tahu kategori pelanggaran HAM berat. Ke depan, kata dia, Pemerintah akan melakukan pengkajian mendalam terkait dugaan pelanggaran HAM.

“Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM karena saya sendiri pada waktu itu yang mengajukan UU Pengadilan HAM itu ke DPR dan tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan HAM kita sendiri,” ujarnya.

“Tentu Pemerintah akan mengkaji semua itu termasuk apa-apa yang telah diserahkan oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah pada waktu-waktu yang lalu, juga rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” lanjut Yusril.

Yusril juga akan berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menelaah lebih lanjut soal pelanggaran HAM dan menentukan sikap. Ia menekankan Pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melaksanakan hukum yang berkeadilan.

“Itu sesuatu yang perlu kita bahas dan kita koordinasikan bersama-sama, tapi tentu kita memiliki suatu keyakinan yang teguh bahwa Pemerintah ini, Pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Pak Prabowo Subianto ini, mempunyai komitmen yang teguh dalam melaksanakan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusril menilai selama beberapa dekade terakhir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat. Yusril membandingkan dengan pengalamannya mengusut kasus menjalani komisi sidang PBB.

“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi Menteri Hakim dan HAM saya 3 tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/24).

“Di zaman saya pada waktu itu ya banyak sekali anggapan terjadi pelanggaran HAM yang berat dan pada waktu itu saya sudah membentuk Pengadilan HAM, Ad Hoc, maupun Pengadilan HAM konvensional,” lanjut Yusril.

Berdasarkan pengalamannya itu, ia menilai tidak ada pelanggaran HAM berat yang ada di Indonesia. Di sisi lain, banyak kritik terhadap pelanggaran HAM berat di zaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia kembali menekankan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam beberapa dekade terakhir.

“Kalau pelanggaran HAM sih setiap kejahatan itu adalah pelanggaran HAM, tapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir,” ujarnya.

Yusril lantas menilai pelanggaran HAM berarti terjadi di zaman kolonial di tahun 1960-an. “Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an. Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan tragedi ’98 yang selama ini disebut pelanggaran HAM berat? Yusril menepis hal itu.

“Enggak,” ujarnya singkat. Ia tidak melanjutkan kembali alasan kenapa tidak menyebut tragedi ’98 sebagai pelanggaran HAM berat.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#klarifikasi hakasasimanusia tragedi1998 yusrilihzamahendra
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.