Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
  • Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd
  • Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?
  • Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru
  • Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Kontroversi Larangan Siaran Live  Sidang Terdakwa Terorisme

Juni 22, 20183 Mins Read

Ceknricek.com – AMAN Abdurrahman menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (22/6), sejak pukul 08:45 WIB. Selain dijaga ketat oleh petugas keamanan, ada yang tidak lazim dalam sidang ini. Tidak ada wartawan yang meliput langsung di dalam ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan sesuai kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),  sidang tidak disiarkan secara langsung.

Pengunjung pun dilarang membawa ponsel dan alat perekam di ruang sidang. Awak media langsung dipersilakan keluar ruang sidang setelah sesi pemotretan. Wartawan diperbolehkan masuk kembali ke ruang sidang saat pembacaan vonis.

“Jadi nanti kami akan skors sidang sebentar, awak media boleh masuk lagi untuk mendengar putusan hakim. Tapi kalau sekarang sesuai imbauan tidak boleh ya, terimakasi atas pengertiannya,” kata Hakim Akhmad Jaini.

Di ruang sidang, tampak hadir Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Atjani, namun untuk tim jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Anita Dewayani tidak hadir dan digantikan jaksa lainnya.

Sidang tanpa peliputan wartawan ini, menurut pihak polisi, adalah berdasar surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.

Edaran KPI itu dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018. Surat bernomor 365/K/KPU/41.2/06/2018 tersebut ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran. Intinya, KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.

Surat edaran KPI ini menimbulkan tanda tanya. Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang menyatakan KPI tidak pernah diberi kewenangan oleh UU Penyiaran, UU Pers atau UU manapun, untuk melakukan tindak penyensoran.

“Terhadap pers sesungguhnya tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Persidangan di pengadilan sepenuhnya wewenang kehakiman,“ ujarnya. Ilham Bintang menegaskan KPI bukan lembaga intelejen yang bisa memprediksi keadaan teroris maupun masyarakat akibat siaran langsung itu.

Menurut dia, siaran langsung bisa bermakna lebih luas ketimbang sekadar menyampaikan informasi kepada masyarakat secara seketika. Jauh sebelum teknologi berkembang, kecuali sidang kasus asusila, hakim selalu memberi pengantar sidang dinyatakan terbuka untuk umum, artinya itu pernyataan dari majelis hakim bahwa negara hadir. “Siaran langsung dapat dimaknai pernyataan kepada masyarakat lebih luas bahwa negara hadir,” kata Ilham.

Saat dikonfirmasi, pihak KPI sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan putusan melarang TV untuk menyiarkan siaran langsung sidang Aman Abdurahman.  “KPI menyadari  tidak punya kewenangan melarang siaran langsung,” kata Prof. Dr. Obstar Sinaga, anggota KPI, kepada Ceknricek.com.

Menurut Obstar Sinaga, KPI memang mengadakan forum group discussion (FGD) yang mempertemukan antara lain pemimpin redaksi, anggota Komisi Yudisial, dan pihak kepolisian. “Saat itu, FGD menyerahkan keputusan pada kekuasaan kehakiman boleh tidaknya TV siaran langsung. Lebih tepatnya, terbuka atau tertutupnya sidang tersebut,” ujar Obstar, satu-satunya anggota KPI yang ahli bidang terorisme.

Pemimpin redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari merasa heran dengan larangan  siaran langsung tersebut. Ia mengaku hadir dalam FGD sekaligus acara buka puasa yang dihadiri PWI, Dewan Pers, Komisi Yudisial, Polri, beberapa pemimpin redaksi, dan jurnalis. Diskusi tersebut intinya mengajak lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang terorisme, khususnya yang menyidangkan Aman Abdurrahman. 

Soal keselamatan saksi, hakim, JPU, menjadi salah satu alasan kenapa sebaiknya sidang terorisme tidak disiarkan secara live dan terus menerus. Penyebaran paham terorisme dan simpati ke pelaku juga dikhawatirkan akan muncul bila disiarkan secara live.

“Di bagian akhir, seingat saya, keputusan apakah sidang akan tertutup atau tidak  ada di pertimbangan hakim. Tekanannya pada media adalah diminta untuk wise dalam menyiarkan sidang kasus terorisme dengan tidak menyiarkan full dan terus-menerus, “ katanya.

Sebelum diskusi para anggota diminta tanda tangan kesepakatan. “Namun bukan kesepakatan tentang setuju larangan live sidang. Kesepakatannya untuk menghormati aturan pengadilan, dan menjaga suasana damai,” ujar Titin kembali.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Abdurrahman #Jaksel #Negeri #Pengadilan #persidangan #Terorisme aman
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Verrel Bramasta Terus Digandeng Zulhas; Prabowo Punya Teddy, Sufmi Dasco Punya Raffi Ahmad, Zulkifli Hasan Punya Verrell Bramasta

Penjelasan Menkomdigi Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Ini Kata Prabowo Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tidak Punya Utang, Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Capai Rp25,27 Miliar

Total Kekayaan Prabowo Capai Rp2,062 Triliun di LHKPN 2025

DPR Desak Pemerintah Segera Ungkap Perusahaan Besar di Kasus Beras Oplosan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Presiden Emmanuel Macron menyatakan bahwa Prancis siap mengakui kedaulatan Palestina pada September 2025

Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd

Juli 25, 2025

Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?

Juli 25, 2025

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 

Juli 25, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Lolos ke Semifinal, Rehan/Gloria Terhenti

Juli 25, 2025

Daftar 10 Film Dan Series Terbaik Tentang Bandar Narkoba Serta Sisi Gelapnya

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Akan Kenalkan Tim dan Jersey Baru di JIS pada Sabtu

Juli 25, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.