Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
  • Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4
  • Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

KPK Pertimbangkan Kesehatan Surya Darmadi Sebelum Lakukan Pemeriksaan

Agustus 18, 20222 Mins Read

Ceknricek.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kondisi kesehatan Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebelum melakukan pemeriksan. Adapun Surya Darmadi yang dikabarkan jatuh sakit saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pun dibawa ke RS Adhyaksa untuk mendapat perawatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya tidak akan memaksakan melakukan pemeriksaan jika memang kondisi Surya Darmadi tidak memungkinkan. “Hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa, ya kita tidak tidak boleh memaksakan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/22).

KPK mendapatkan jadwal untuk memeriksa Surya Darmadi besok, Jumat (19/8/22). Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD di Kejaksaan Agung,” tutur Karyoto.

Lebih lanjut, menurut Karyoto, keputusan apakah kondisi kesehatan itu membuat Surya Darmadi layak untuk diperiksa atau tidak merupakan hak dokter. Di sisi lain, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat pertanyaan kepada tersangka atau saksi yang diperiksa mengenai kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya.

“Kalau tidak sehat ya dipaksakan berarti berita acara ini tidak sah gitu loh dan nanti pasti akan berbelit-belit di pengadilan,” ujar Karyoto.

Dalam pemeriksaan itu, kata Karyoto, dokter memiliki indikator khusus untuk menilai apakah Surya Darmadi dinyatakan sakit atau hanya pura-pura.

“Nanti seorang dokter yang akan melakukan keputusan bisa diperiksa atau tidak layak diperiksa atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menghentikan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi untuk sementara waktu. Kondisi kesehatan bos perusahaan Sawit itu disebut menurun saat menjalani pemeriksaan. Taipan itu juga mengaku sakit. Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya kaget ketika mendengar perbuatannya membuat negara rugi Rp 78 triliun. Surya Darmadi pun menitipkan pesan kepada Juniver mengenai hal tersebut.

“Dia juga sampaikan kepada saya, ‘tolong disampaikan bahwa saya terus terang aja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 triliun’,” ujar Juniver di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8/22).

Sebagai informasi, Surya Darmadi sempat menjadi buronan dua lembaga hukum, KPK dan Kejagung dalam tiga perkara yang berbeda. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Riau ke Kementerian Kehutanan. Ia ditetapkan sebagai buron pada 2019. Sementara, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar yang merugikan negara Rp 78 triliun. Bos perusahaan sawit itu juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

Korupsi KPK pemeriksaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Viral di Media Sosial, Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Asusila 

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Oppo resmi meluncurkan dua HP terbarunya di Indonesia, yaitu Reno 14 5G dan Reno 14 Pro 5G, pada Rabu (17/7/25).

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025

Dari Masa ke Masa Pemeran Lois Lane di Film Superman

Juli 17, 2025

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.