Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kronologi Penangkapan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin

Oktober 17, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — KPK mengungkapkan kronologi penangkapan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Dzulmi ditangkap saat melakukan fisioterapi di salah satu rumah sakit di kota Medan, Selasa (15/10) malam.

“Sekitar pukul 23.00 WIB tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan di mana TDE (Tengku Dzulmi Eldin) sedang melakukan fisioterapi. Tim kemudian mengamankan APP (Aidiel Putra Pratama) yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit,” kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Tengku Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan enam orang lainnya. Mereka Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO).

Kronologi penangkapan mereka dimulai dari informasi adanya permintaaan uang dari Wali kota Medan.

“Tim mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari wali kota Medan untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota bersama jajaran pemkot Medan ke Jepang, diketahui wali kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut,” kata Saut.

Syamsul Fitri Siregar selaku Kasubag Protokoler Wali Kota Medan yang juga ikut serta dalam perjalanan ke Jepang menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan tersebut. Ia kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan pemerintah kota Medan meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut

Pada Selasa, 15 Oktober 2019, Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta, melalui transfer Rp200 juta dan Rp50 juta secara tunai

Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke Aidiel selaku ajudan Tengku Dzulmi, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait.

“Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND (Andika), seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp50 juta di rumah IAN (Isa Ansyari). Namun, tim tidak berhasil mengamankan AND, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan,” tambah Saut.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Kekayaan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Rp20,3 Miliar

Tim kemudian bergerak ke rumah Isa dan mengamankan yang bersangkutan pukul 21.30 WIB. Selanjutnya tim meluncur ke rumah sakit untuk mengamankan Tengku Dzulmi dan Aidiel.

Pada Rabu (16/10) dini hari, pukul 01.30 WIB, tim bergerak kantor wali kota Medan dan mengamankan SSO (Sultan Solahudin) beserta uang tunai sebesar Rp200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.

Terakhir tim mengamankan Syamsul Fitri di rumahnya pada Rabu (16/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Lima orang yang tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta secara bertahap. Tengku Dzulmi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Oktober 2019 pukul 11.50 WIB, Sultan Solahudin dan Isa Ansyari tiba pukul 15.10 WIB, terakhir Syamsul Fitri Siregar dan Aidiel Putra Pratama tiba pukul 20.05 WIB.

Tengku Dzulmi adalah kepala daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK. Penangkapan di Medan ini menjadi tangkap tangan yang ke-21 sepanjang tahun 2019.

“KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dari organisasi perangkat daerah kepada kepala daerah hanya untuk memperkaya diri sendiri dan malah mencederai kepercayaan yang telah rakyat berikan. Para penyelenggara negara malah menggunakan uang yang seharusnya untuk rakyat untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang,” ungkap Saut.

Ancaman Hukuman

KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

dzulmieldin KPK ott penangkapan walikotamedan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.