Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kuasa Hukum: Uang Habil Marati Bukan Untuk Penembakan Sejumlah Pejabat

Juni 12, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kuasa hukum Habil Marati, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan kliennya untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. “Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat,” kata Sugito seperti dikutip Tempo, Rabu (12/6).

Hal yang sama juga dipertegas kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri. Ia juga menegaskan, kliennya menyanggah keterangan para tersangka perencanaan pembunuhan tokoh nasional.

Menurut Yuntri, keterangan para tersangka berbeda dengan cerita versi Kivlan. “Kivlan secara fakta membantah tegas dengan cerita yang berbeda,” tulis Yuntri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).

Sekitar tiga bulan lalu, kata Yuntri, Iwan pernah dimintai tolong Kivlan untuk menggelar kegiatan demonstrasi anti-PKI dalam momentum peringatan hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar). Setelah kliennya memberi dukungan sejumlah dana, tiba-tiba Iwan memberitahu Kivlan bahwa ada rencana pembunuhan terhadap eks Kepala Staf Kostrad itu oleh para empat petinggi negara melalui Badan Intelijen Negara. “Untuk mengantisipasinya, Iwan mendapat tugas melindungi Kivlan dan dipekerjakanlah sebagai sopir pribadi kemana-mana,” kata Yuntri.

Soal kepemilikan senjata api, lanjut Yantri, tidak pernah ada transaksi yang melibatkan Kivlan. Maka tuduhan yang kini dijadikan dasar polisi untuk menjerat Kivlan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal, ia sebut tidak berdasar.

Pengacara Habil Marati, Sugito Atmo, juga membantah keterlibatan kilennya. “Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat,” kata dia.

Habil Marati Ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, seperti dilansir Tempo, Rabu (12/6) mengatakan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati terkait rencana pembunuhan sejumlah tokoh dan kerusuhan 22 Mei lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Mei 2019, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, kepolisian sedang mendalami dalang di balik pembelian senjata api ilegal, dan perencanaan pembunuhan tokoh nasional.

Sejauh ini menurut keterangan tersangka yang diperoleh polisi, mereka baru menyebut nama Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein, dan politikus Habil Marati. “Sepertinya pertanyaannya menggiring ke inti dalangnya. (Tapi) perlu waktu perlu proses untuk alur tersebut,” ujar Iqbal. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#hukum #kivlanzen habilmarati
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.