Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Lea Elfara Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Sidang Putusan Akhir

Mei 3, 20213 Mins Read

Ceknricek.com — Penyanyi sekaligus sosialita Lea Elfara dinyatakan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya yakni dugaan penggelapan dan penipuan terhadap pengusaha asal Solo, Puspo Wardoyo.

Tim Kuasa Hukum Lea Elfara, RDS & Partners, menyebut putusan itu dibacakan lewat pertimbangan fakta hukum di persidangan yang mana Majelis Hakim menyatakan bahwa Lea Elfara tidak bersalah dan akhirnya divonis bebas (onslag van recht vervolging).

“Dalam persidangan putusan perkara pid. 1145/Pid.B/2021/ di Jakarta Selatan, yang dipimpin Majelis Hakim Merry Taat, SH., MH, segala tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata,” papar tim kuasa hukum Lea dalam siaran tertulis, Senin (3/5/21).

Menurut RM. Sebastian Kriswandana, salah satu tim kuasa hukum Lea, putusan tersebut dinilai sangat tepat bagi kliennya yang mencari keadilan, di mana beberapa pemberitaan di berbagai media sudah sangat menyudutkan Lea.

“Dan klien kami sama sekali belum pernah memakai hak jawabnya selama ini atas pemberitaan di media-media tetapi mereka sudah berani mengangkat berita yang banyak tidak sesuai dengan fakta tersebut tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Menurut Sebastian, selama menjalani proses persidangan kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan unsur pidana penipuan ataupun penggelapan, karena dana yang sangkakan merupakan dana “bantuan” murni yang memang seharusnya diikhlaskan, semua saksi yang dihadirkan pun tidak ada yang memberatkan.

“Bahkan bukti bahwa dana bantuan untuk pembuatan CD album religi yang pernah diproduksi Lea Elfara pun sudah diterima oleh fihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” terang Sebastian.

Sementara itu, Lea Elfara sendiri akhirnya membuka suara terkait sidang yang sedang  ia jalani dalam proses hukum selama ini. Dia mengaku yakin jika memang tidak bersalah maka keadilan akan berpihak padanya.

“Saya hanyalah orang yang merasa dijebak dan dizolimi. Saya tidak pernah ada niat melakukan tindak pidana dan saya juga Demi Allah tidak pernah menyebarkan fitnah pada siapapun seperti yang dituduhkan pada saya,” tutur Lea.

Diketahui kasus yang menjerat Lea Elfara bermula saat pengusaha Puspo Wardoyo melaporkan penyanyi tersebut atas dugaan penggelapan uang Rp 1 Miliar lewat proyek pembuatan album religi yang diajukan Lea pada 2017.

Puspo menyebut dana yang ia berikan terhadap Lea merupakan bentuk kerjasama, bukan bantuan ataupun mahar, sehingga bila   proyek pembuatan album itu berhasil maka keuntungan akan dibagi hasil.

Kasus bergulir ke meja hijau dikarenakan kedua belah pihak terjadi silang pendapat di tengah pekerjaan proyek, dan Puspo kemudian melaporkan Lea atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Lewat berbagai persidangan, pada sidang akhir putusan, Selasa (13/4/21)  Lea  akhirnya dinyatakan vonis bebas dari tuntutan dan hukuman apapun yang disangkakan padanya.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

leaelfara sidangputusan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.