Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
  • Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
  • Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd
  • Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?
  • Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»NEWS
NEWS

Logo HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan, Ini Maknanya

Juli 24, 20251 Min Read
Sumber: Istimewa

Mengusung tema besar "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", logo HUT ke-80 RI berbentuk angka delapan dan nol saling terhubung tanpa ujung, membentuk simbol infinity atau tak terhingga.

Ceknricek.com — Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mengusung tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” , logo HUT ke-80 RI berbentuk angka delapan dan nol saling terhubung tanpa ujung, membentuk simbol infinity atau tak terhingga.

“Tema dan logo HUT ke-80 Republik Indonesia yang diluncurkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan kita pentingnya persatuan untuk bisa mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir melalui akun X miliknya, Kamis (24/7/25).

Erick yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menggarisbawahi slogan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tapi satu menjadi kekuatan Indonesia yang harus terus dipegang teguh.

“Persatuan merekatkan perbedaan serta menjadi dasar dari kedaulatan Indonesia dan merupakan manifestasi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menurut Erick, jika rakyat sudah sejahtera maka cita-cita Indonesia menjadi maju seperti yang diharapkan pendiri bangsa, semakin dekat untuk diwujudkan.

“Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” tandas Erick Thohir.

Penulis: Redaksi C&R

Editor: Antonius Septiano Yustinto

#LogoHUTKe-80RI logo
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kebakaran Rumah di Semarang, 5 Orang Tewas

Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 70 Rumah Ludes Terbakar

TNI AL: Kebakaran KM Barcelona Diduga Akibat Ledakan di Ruang Mesin

RS Polri Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Tebet ke Pihak Keluarga

Kemenhub: Seluruh Penumpang Kebakaran KM Barcelona di Sulut Sudah Ditemukan

Amankan Demo Ojol, Polres Jakpus Kerahkan 1.632 Personel

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Juli 25, 2025

Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd

Juli 25, 2025

Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?

Juli 25, 2025

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 

Juli 25, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Lolos ke Semifinal, Rehan/Gloria Terhenti

Juli 25, 2025

Daftar 10 Film Dan Series Terbaik Tentang Bandar Narkoba Serta Sisi Gelapnya

Juli 25, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.