Synopsi
Ceknricek.com--Badan Perfilman Indonesia (BPI) dan Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (PERKAHI) menjalin kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (12/11/24). Penandatanganan dilakukan di kantor BPI, JL. MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor BPI, Jakarta, dihadiri oleh Ketua Umum BPI, Gunawan Paggaru, dan Ketua Umum PERKAHI, Dr. TGH Hazmi Hamzar, S.H., M.H. Kerjasama itu bertujuan memperkuat sinergi dalam pengembangan perfilman dan hukum di Indonesia.
Kerja sama ini berfokus pada bidang kebudayaan, hukum, pendidikan, penelitian, serta pengembangan sumber daya manusia, yang akan diimplementasikan melalui program-program terpadu antara kedua lembaga. Dengan jangka waktu tiga tahun, kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat hubungan kelembagaan antara BPI dan PERKAHI, yang sama-sama berkomitmen untuk saling menunjang dalam menjalankan tugas pokok masing-masing.
Dengan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan fondasi yang kuat bagi aspek hukum dalam industri perfilman, memperkaya nilai budaya, dan mendorong perkembangan industri kreatif yang lebih aman dan teratur.
Kolaborasi ini juga diharapkan dapat membantu menyusun strategi hukum yang mendukung tata kelola yang baik dalam industri perfilman. BPI dan PERKAHI berkomitmen untuk mendukung regulasi yang kuat dan mendorong pemberdayaan ahli hukum di sektor kreatif, khususnya perfilman.
Menurut Gunawan Paggaru, kolaborasi BPI dan PERKAHI dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa persoalan hukum di Industri film selama ini terabaikan. Hak hak pekerjanya tidak dipikirkan. Kadang mereka bekerja tanpa ada kontrak. Tanpa ada perjanjian.
"Nanti kalau ada apa apa susah. Banyak yang harus divokasi dari sisi hukum,"kata Gunawan.
BPI dan PERKAHI optimis dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membuka berbagai peluang baru di sektor budaya dan hukum di Indonesia.
Badan Perfilman Indonesia (BPI) merupakan pewujudan dari Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman. Kemudian untuk meningkatkan peran serta masyarakat tersebut, dibentuk Badan Perfilman Indonesia (Pasal 68).
PERKAHI adalah organisasi yang menaungi para profesional hukum Indonesia dengan misi meningkatkan standar profesionalisme di bidang hukum dan mendukung penegakan hukum di Tanah Air.