Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gawat! Pangeran Harry Tuduh Ayah Mertuanya Biang Kerok Kekacauan Hubungannya Dengan Meghan Markle
  • Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia
  • Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda
  • Bos Tamiya Meninggal Dunia
  • Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Menhan Ryamizard: Kasus Kivlan Harus Diselesaikan Secara Hukum

Juni 14, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen harus diselesaikan secara prosedur hukum.

“Begini, penyelesaiannya sesuai. Asalkan aparat itu juga tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargailah. Jangan disamakan dengan penjahat dan lain sebagainya. Tapi proses hukum, ya tetap saja. Kita ini negara hukum,” kata Menhan Ryamizard, usai bertemu dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (14/6).

Purnawirawan jenderal bintang empat ini mengaku sudah menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan, namun belum sempat dibaca karena terbentur dengan kegiatan di pemerintahan.

Ryamizard mengaku sudah mengetahui materi surat tersebut dan sejauh ini belum bisa mengambil sikap atau membalasnya.

Kivlan, seperti diketahui, ditetapkan tersangka karena diduga terlibat skenario pembunuhan empat tokoh nasional dan kepemilikan senjata api.

“Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong menolong. Tapi kalau masalah politik, ini berat buat saya. Bukan saya tidak mau bantu, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit. Saya kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Menurut dia, persoalan politik sangat rumit dan jika salah mengambil langkah justru menjadi bumerang. Karena itu, kata Ryamizard, lebih baik jika penyelesaian persoalan yang menimpa Kivlan tetap dipercayakan kepada aparat kepolisian.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media, Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Permintaan perlindungan dari Menhan dan Menko Polhukam itu ditujukan karena Kivlan Zen merasa terancam. (Antara)

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#hukum #Kasus #kivlanzen menhan ryamizard
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

BNPB: 16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru di Kasus Sritex

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Gawat! Pangeran Harry Tuduh Ayah Mertuanya Biang Kerok Kekacauan Hubungannya Dengan Meghan Markle

Pangeran Harry menuduh ayah mertuanya, Thomas Markle , sebagai biang kerok kekacauan pernikahannya dengan Meghan Markle

Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia

Juli 22, 2025

Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda

Juli 22, 2025

Bos Tamiya Meninggal Dunia

Juli 22, 2025

Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Juli 22, 2025

Verrell Bramasta Jadi Pusat Perhatian di Klaten: Politisi Muda PAN Makin Dikenal Akrab dan Aspiratif

Juli 22, 2025

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Juli 22, 2025

Mariah Carey Umumkan Album Baru “Here For It All”, Rilis September

Juli 22, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.