Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
  • Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025
  • Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»SOSIAL BUDAYA
SOSIAL BUDAYA

Minimalisir Kekerasan, Kak Seto Sarankan Pembentukan Seksi Perlindungan Anak di Tingkat RT

November 29, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kekerasan terhadap anak hingga saat ini masih saja terjadi. Guna meminimalisir hal tersebut, psikolog sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, menyarankan pembentukan seksi perlindungan anak di tingkat rukun tetangga (RT).

“Kalau di tingkat RT ada seksi keamanan, seksi perlengkapan, maka saya sarankan ada seksi perlindungan anak, untuk meminimalisir kekerasan,” ujarnya di sela rilis kasus pencabulan terhadap anak di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat (29/11) dilansir dari Antara. 

Menurutnya, bila ada seksi perlindungan anak tingkat RT, akan lebih mudah dalam mengetahui kabar mengenai kekerasan terhadap anak serta bagaimana cara meresponsnya.

“Misalnya jika ada anak di rumah yang selalu menangis, seksi perlindungan anak bisa mengecek. Tanya ke ibunya, kenapa anaknya menangis. Jika ada unsur kekerasan dari orang tua maka diingatkan tegas,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan seksi perlindungan anak tingkat RT juga bisa menghubungi Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor terdekat jika mendapati kasus kekerasan serius yang membutuhkan penanganan aparat hukum. 

Baca Juga: Komnas Perempuan Kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

“Selama ini kekerasan terhadap anak banyak terjadi karena tetangga masih mengabaikan. Namanya rukun tetangga harusnya rukun dengan tetangga, rukun warga maka warganya juga harus rukun. Dengan kepedulian maka setiap ada kekerasan terhadap anak maka lebih cepat ditangani,” katanya. 

Baca Juga: 

Hingga saat ini, LPAI sendiri menurutnya, sudah merintis pembentukan seksi perlindungan anak dalam kepengurusan RT di beberapa kota bersama beberapa pemerintah daerah. 

“Di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara sudah menerapkan seksi perlindungan anak di tiap RT. Ini bisa dilakukan di daerah lain. Semakin banyak maka tentu bisa menekan angka kekerasan terhadap anak,” katanya. 

Selain itu, lelaki kelahiran Klaten ini juga mendukung tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak serta penerapan kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

“Penerapan kebiri kimia ini akan membuat efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu saya sangat mendukung tindakan tegas terhadap para pelaku,” katanya.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Anak kekerasan perlindungan setomulyadi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

For Ramadhan with Love: Kolaborasi Sociopreneur Muda dengan Maya Miranda Ambarsari untuk Berbagi Kepada Sesama

YMM Last Wish Bagikan 80 Plakat ‘People of The Year 2024’

Survei Broker Global Octa Menyoroti Kepedulian Sosial Trader

Kala Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mampir di Kantor PWI

DWP KJRI Dubai Gelar Peragaan Busana Batik

Bersama Gemma, YMM Last Wish Membuat Legacy untuk Dunia

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Juli 15, 2025

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.