Pengacara Fahmi Bachmid menilai, ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang digugat Nikita Mirzani atas Reza Gladys tak setimpal dengan kerugian yang dialami kliennya selama 2 bulan terakhir.
Ceknricek.com– Pengacara Fahmi Bachmid menilai, ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang digugat Nikita Mirzani atas Reza Gladys tak setimpal dengan kerugian yang dialami kliennya selama 2 bulan terakhir.
“Kecil itu. Bagi Nikita Mirzani, Rp100 miliar itu terlalu kecil setelah proses yang dialaminya sejauh ini,” kata sang pengacara Nikinta ini saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/25).
Fahmi mengatakan, tidak ada ukuran besar atau kecil dalam sebuah tuntutan hukum. Apalagi, dalam gugatan kliennya, ada unsur pelanggaran kesepakatan yang dilakukan Reza Gladys.
“Jadi jangan hanya dilihat dari nilainya saja. Dalam hal ini kan tergugat melakukan perbuatan membatalkan sepihak kesepakatan yang telah mereka ambil secara lisan,” ujarnya.
Fahmi Bachmid menambahkan, dengan gugatan kliennya maka hakim nanti akan memutuskan apakah Reza Gladys selaku tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atau tidak.
Sidang wanprestasi yang digugat Nikita Mirzani atas bos skincare itu masih beragendakan pemanggilan berbagai pihak terkait, seperti Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT. Bumi Parama Wisesa.
Dalam sidang sebelumnya, perwakilan ketiga lembaga itu tidak hadir dalam panggilan sidang. Sehingga majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga hari ini (11/6/25).
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/25). Gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani merupakan ‘serangan’ balasan sang aktris atas laporan pemerasan dan tindak pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys.
Akibat laporan tersebut, bintang film Nenek Gayung itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sejak 4 Maret 2025. Setelah ditahan selama 82 hari, Nikita Mirzani dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.*