Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»EKONOMI & BISNIS
EKONOMI & BISNIS

Nyaris 75 Ribu Orang Kena PHK di RI

Mei 13, 20252 Mins Read

Sebanyak 257.471 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat berhenti dari kepesertaannya di sepanjang tahun 2024 karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ceknricek.com– Sebanyak 257.471 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat berhenti dari kepesertaannya di sepanjang tahun 2024 karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan sejak awal tahun hingga Maret 2025 ini, sudah ada sebanyak 73.992 peserta yang terkena PHK.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan data Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan bahwa terjadi tren kenaikan angka PHK. Hal ini juga telah mendapat perhatian khusus dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Kondisi PHK kita sudah lihat bahwa data-data dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluar. Dan mereka juga menyadari, kemarin Pak Menteri juga menyampaikan bahwa memang ini sesuatu yang perlu diperhatikan karena ada kenaikan,” kata Shinta, dalam acara Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update, di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/25).

Menurut Shinta, di satu sisi banyak pekerjaan baru yang tercipta berkat investasi-investasi baru yang masuk. Namun demikian, di luar daripada PHK, Indonesia juga harus menyiapkan 3-4 juta pekerjaan baru setiap tahunnya.

“Jadi walaupun sudah ada pekerjaan baru dari investasi yang masuk, ini tidak bisa memadai dengan kondisi yang ada. Yang jelas, kenaikan yang sangat signifikan dan tidak berhenti di sini,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya saat ini Indonesia perlu melakukan revitalisasi padat karya. Hal karena menurutnya PHK menjadi satu perhatian yang sangat mengkhawatirkan.

Sementara itu, berdasarkan survei Apindo terhadap 357 perusahaan anggota yang dilakukan per Maret 2025, dirangkum 5 alasan paling utama dari para perusahaan yang melakukan PHK. Alasan tertinggi dengan perolehan 69,4%, alasan perusahaan melakukan PHK kalah karena terjadi penurunan permintaan.

Di posisi kedua atau 43,4% perusahaan mengambil langkah PHK karena kenaikan biaya produksi. Berikutnya, 33,2% perusahaan melakukan PHK karena perubahan regulasi ketenagakerjaan berupa upah minimum (UM).

Berikutnya, 21,4% perusahaan melakukan PHK karena alasan tekanan produk impor. Terakhir, 20,9% perusahaan melakukan PHK karena karena faktor teknologi atau otomasi. Kemudian dari jumlah perusahaan yang disurvei, 67,1% di antaranya menyatakan tidak berencana untuk melakukan investasi baru satu tahun ke depan.

Selaras dengan kondisi tersebut, Apindo telah memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka penguatan, yang kemudian menghasilkan pembentukan 3 Satuan Tugas (Satgas). Pertama, ada satgas peningkatan ekspor nasional yang sudah berjalan untuk diversifikasi pasar ekspor.

Kemudian yang kedua Satgas Peningkatan Daya Saing serta Kemudahan dan Percepatan Perizinan Usaha atau yang disebut dengan Satgas Deregulasi. Ketiga, ada Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum lama dibentuk pemerintah.

 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

bisnis phkmassal tenagakerja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

Stafsus Wapres Tina Talisa Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Taufik Hidayat Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru

Film Superman terbaru sudah beredar.Berapa honor pemeran Superman David Corenswet?

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Juli 15, 2025

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.