Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Hasil FIFA Matchday: Indonesia Bantai Oman 3-0
  • Elara Skin Indonesia Perkenalkan Pengalaman Skincare yang Lebih Personal Melalui Teknologi EXO3
  • Shine Rusia Luncurkan Tinted Sunscreen SPF 5O, Lindungi Kulit Sekaligus Bikin Wajah Glowing dalam Hitungan Detik
  • Dikawal Brimob, KPK Geledah Rumah Silmy Karim
  • Indro Rilis Lagu Dan Aku Rindu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Pansel Capim KPK Mengaku Sudah Mempertimbangkan Masukan Masyarakat Sipil

September 2, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 mengaku sudah mempertimbangkan masukan masyarakat sipil dalam memilih 10 nama capim yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Banyak pertimbangan, dengan beberapa nilai, ada banyak pertimbangan, misalnya masukan dari masyarakat, kita kan mempelajari, walau tidak ada masukan dari masyarakat sipil terutama, belum tentu tidak ada catatan di kami,” kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di kantor presiden Jakarta, Senin (2/9).

Yenti menyampaikan hal tersebut seusai sembilan orang pansel capim KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama terakhir yang lolos uji publik dan tes kesehatan.

Saat membuka pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.

Sumber: Setkab

Baca Juga: Ini Nama 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Presiden Joko Widodo

“Tidak ada (calon pimpinan) yang tidak ada catatan, semua ada catatan, kemudian kita pelajari, kita nilai, kita pertimbangkan dari berbagai aspek dan inilah hasilnya,” ungkap Yenti.

Yenti juga mengatakan, 10 nama yang diserahkan itu sudah sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Hal yang penting dari kita adalah UU mengatakan ada unsur masyarakat dan pemerintah, unsur masyarakatnya nah ada dosen dan advokat menurut UU KPK, yang penting kami sesuai UU, 10 yang diserahkan ini harus dua unsur itu, itu amanah undang-undang,” tambah Yenti.

Menurut anggota pansel Hendardi, kesepuluh nama itu baru diputuskan hari ini. Mereka: 1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019). 2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan). 3. I Nyoman Wara (auditor BPK). 4. Johanis Tanak (jaksa). 5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen). 7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali). 8. Nurul Ghufron (dosen). 9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet). 10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU itu menyebutkan, panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. (Antara)

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

capimkpk masyarakat panselcalonpimpinankpk sipil
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Catat Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA

DPR Setujui RUU P2SK Menjadi Undang-Undang

Seskab Teddy Ungkap Alasan Prabowo Sering ke Luar Negeri

Prabowo Dan Megawati Akrab di Hari Lahir Pancasila

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Viral Lagu “Mas Bahlil Ganteng”, Golkar: Cute dan Menghibur

Add A Comment

Comments are closed.

Sedang Tren

Hasil FIFA Matchday: Indonesia Bantai Oman 3-0

Timnas Indonesia menang telak 3-0 atas Oman dalam pertandingan FIFA Matchday bertajuk Garuda Championship Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jumat (5/6/26) malam.

Elara Skin Indonesia Perkenalkan Pengalaman Skincare yang Lebih Personal Melalui Teknologi EXO3

Juni 5, 2026

Shine Rusia Luncurkan Tinted Sunscreen SPF 5O, Lindungi Kulit Sekaligus Bikin Wajah Glowing dalam Hitungan Detik

Juni 5, 2026

Dikawal Brimob, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

Juni 5, 2026

Indro Rilis Lagu Dan Aku Rindu

Juni 5, 2026

Dituding Umbar Privasi Anak, Eks ART Erin Beri Klarifikasi

Juni 5, 2026

Sarwendah Minta Maaf Usai Bikin Gaduh Medsos

Juni 5, 2026

Ini Alasan Erin Wartia Ganti Sunan Kalijaga

Juni 5, 2026
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. [email protected] | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2026 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.