Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
  • Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN
KESEHATAN

Pemda Harus Terjemahkan InMendagri Agar Masyarakat Mudah Memahami Kebijakan Terkini

November 11, 20212 Mins Read

Ceknricek.com–Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 58 tahun 2021. Sementara itu untuk PPKM Jawa – Bali masih mengacu InMendagri No. 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 Nov 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan InMendagri ini mengatur beberapa penyesuaian. Diantaranya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, aktivitas perkantoran dan perekonomian. Untuk itu,  Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menindaklanjuti InMendagri ini.

“Selanjutnya Pemda harus segera menterjemahkan InMendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini,” kata Wiku seperti dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/11/21). 

Lebih jelasnya, untuk pintu masuk kedatangan internasional meliputi penambahan untuk WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat. Diantaranya, di Bandara Soekarno – Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Terkait dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 perkantoran yang berada di zona hijau, dapat beroperasi dengan ketentuan WFO 75% dan WFH 25%. Selain itu untuk bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop serta kapasitas maksimal penonton adalah 50%.

Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat menyediakan dine in delivery atau take-away dengan maksimal kapasitas dine in 50% dan dua orang Per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka skrining juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang berkategori hijau yang boleh masuk dengan kapasitas maksimal penonton adalah 75%. Anak berusia kurang dari 12 tahun juga boleh masuk dengan pendampingan orangtua.

Untuk resto dan cafe di dalam bioskop juga dapat melakukan Dine in, delivery atau take – away dengan pengaturan maksimal kapasitas dine in adalah 50% dan dua orang per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kemenkes. 

Terkait dengan level per kabupaten/kota maka data ini dapat diakses di dashboard Kementerian Kesehatan atau juga di instruksi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan data zonasi maka dapat diakses di dashboard Satgas Penanganan COVID-19.

“Keduanya merupakan indikator penilaian resiko daerah yang perlu diperhatikan dan saling terkait,” kata Wiku.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#inmendagri #Pemerintah kebijakan ppkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Jangan Panik! HMPV Beda dengan Covid-19, Kenali Gejalanya

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

AKKB Desak Prabowo Evaluasi Menkes

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Penyanyi Olivia Rodrigo , menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Palestina, khususnya Gaza.

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025

Jualannya Dihujat, Pinkan Mambo Bilang Gini

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.