Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI
  • Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS
BREAKING NEWS

Pemerintah Rancang Regulasi Penggunaan “Drone”

Juli 17, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah tengah merancang regulasi penggunaan pesawat tanpa awak (unmanned aircraft system) atau drone. Hal ini disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo dalam Focus Group Discussion bertajuk “Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia” di Jakarta, Rabu (17/7).

Ia mengatakan peraturan yang menyeluruh semakin diperlukan seiring dengan maraknya penggunaan drone, ditambah harganya semakin terjangkau. Selain itu drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.

“Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat. Mulai dari harga Rp100.000 hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi,” ujar Sugihardjo.

Foto : Antara

Beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat, seperti pengoperasian drone secara ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masih menjadi kendala hingga saat ini.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system atau sistem pesawat tanpa awak.

Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan (safety awareness) bagi masyarakat luas diperlukan.

Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemennhub membahas untuk rancangan peraturan dengan harapan dapat memberi ruang dalam pemanfaatan teknologi baru khususnya drone dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan.

Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Drone #Pemerintah regulasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Serba Serbi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Pemprov Jabar: Kemacetan Puncak karena Kapasitas Kendaraan Berlebih

Pakai Baju Adat Kalsel, Jokowi Pimpin Upacara Penurunan Bendera di IKN

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid

Juli 17, 2025

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Juli 17, 2025

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.