Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Akan Ajukan Banding 
  • RS Polri Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Tebet ke Pihak Keluarga
  • Ini Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards 2025
  • Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
  • Kemenhub: Seluruh Penumpang Kebakaran KM Barcelona di Sulut Sudah Ditemukan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH
AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KPJ untuk Buruh dan Pekerja

Oktober 15, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) DKI membuka kesempatan pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk buruh atau pekerja di Jakarta. Dengan KPJ, para pekerja bisa mendapat beberapa fasilitas dan kemudahan dalam menunjang pekerjaannya dan kehidupan sehari-hari.

“Halo, untuk kalian para Pekerja/Buruh yang belum mengajukan pendaftaran KPJ, yuk segera daftarkan diri anda! Perlu diperhatikan juga untuk pengiriman format softfile ada perubahan alamat email yaitu kehikesja.nakertrans@jakarta.go.id CC kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com,” tulis Disnakertrans DKI Jakarta pada akun Instagramnya, Senin (14/10).

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KPJ untuk Buruh dan Pekerja
Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan buruh di DKI Jakarta yang memiliki gaji setara upah mininum provinsi (UMP) hingga 10 persen di atas UMP DKI Jakarta 2019 bisa mendapatkan Kartu Pekerja. Sekadar informasi, UMP DKI yang ditetapkan pada tahun 2019 ialah sebesar Rp3.940.973.

Saefullah juga mengatakan, KPJ memiliki beberapa manfaat. Salah satunya yakni gratis naik TransJakarta dari 13 koridor. Pemegang KPJ juga bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir juga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi enam produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja. Anak-anak buruh juga diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Mekanisme Pengajuan Kartu Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu syaratnya yakni harus ber-KTP DKI Jakarta. “Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI,” kata Andri.

Pekerja yang ingin mendapat Kartu Pekerja harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP, tanpa dibatasi masa kerja. Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan akan mendata buruh dengan gaji tersebut.

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KPJ untuk Buruh dan Pekerja
Sumber: Pemprov DKI Jakarta

“Kami sudah membentuk tim kerja yang terdiri dari pihak serikat atau federasi pekerja, pihak asosiasi atau pengusaha, sehingga kami mendapatkan data yang valid, baik itu jumlahnya maupun sasarannya,” ucap Andri.

Seperti diakses dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta, http://ppid.jakarta.go.id, bagi para pekerja yang ingin mengajukan permohonan KPJ, yang pertama-tama dilakukan ialah mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan. Berikutnya, pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KPJ untuk Buruh dan Pekerja
Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Selanjutnya Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan. Setelah itu, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

Setelah semua proses itu dilalui, maka Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja. (Ed: Thomas Rizal)

BACA JUGA: Cek Berita TEKNOLOGI & INOVASI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#kartupekerja buruh pemprovdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Masa Tugas Heru sebagai Pj Gubernur DKI Resmi Diperpanjang Satu Tahun

Anies Resmikan 100 TMB untuk Hadirkan Kesetaraan dan Kebersamaan di Jakarta

Anies Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Terbesar di Indonesia

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Akan Ajukan Banding 

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahkan jika dihukum satu hari saja, kliennya tetap akan mengajukan banding. Sebab, menurut dia, Tom tidak merasa bersalah terkait dengan aktivitas impor gula.

RS Polri Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Tebet ke Pihak Keluarga

Juli 21, 2025

Ini Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards 2025

Juli 21, 2025

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Juli 21, 2025

Kemenhub: Seluruh Penumpang Kebakaran KM Barcelona di Sulut Sudah Ditemukan

Juli 21, 2025

Elkan Baggott Kembali Masuk Skuad Sementara Ipswich Town 2025/2026

Juli 21, 2025

Selesai Jalani Tes Medis, Bryan Mbeumo Segera Gabung Manchester United

Juli 21, 2025

Pesantren Digital

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.