Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gawat! Pangeran Harry Tuduh Ayah Mertuanya Biang Kerok Kekacauan Hubungannya Dengan Meghan Markle
  • Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia
  • Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda
  • Bos Tamiya Meninggal Dunia
  • Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH
AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Pemprov DKI Resmikan Operasional Angkot Ber-AC Jak Lingko

Juli 15, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meresmikan operasional transportasi baru bernama Jak Lingko. Angkutan kota ini dilengkapi penyejuk udara alias AC.

Jak berarti Jakarta, sedangkan Lingko miliki arti jejaring atau integrasi yang diambil dari sistem persawahan tanah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nama ini dipilih karena mencerminkan makna jejaring atau integrasi seperti sistem transportasi yang sedang dibangun di Jakarta dan terintegrasi seperti MRT, LRT, dan sebagainya.

Terlihat di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa unit Jak Lingko yang memiliki AC. Sang sopir Barna Dahnil mengaku sangat nyaman menyetir mobil tersebut.

“Ya enak sih mas, kita enggak begitu lelah ya, kan ada AC,” ujarnya, Minggu (14/7).

Dahnil mengaku harus taat dalam berkendara. Mengingat, dia yang perokok harus tidak merokok saat membawa Jak Lingko.

“Ya enggaklah mas, kalau ketahuan hukuman (berat) ya pasti pecat,” katanya.

Sementara itu Pengendali Jalur Jak 10 jurusan Tanah Abang-Kota, Rangga menambahkan, kalau saat ini baru ada 12 unit Jak Lingko yang sudah ber-AC.

“Rencana 12 unit baru operasi 7 unit. Itu Tanah Abang-Kota. Ada juga 1 unit yang AC Kota-Pulo Gadung, Jak 33. Itu untuk yang AC. Kalau untuk seluruhnya ada 43 yang sudah berjalan,” ujar Rangga.

Dalam hal ini, Jak Lingko mempunyai syarat-syarat bagi para penumpang dan sopir. Di mana salah satunya penumpang wajib miliki kartu Jak Lingko.

“Penumpang satu kartu enggak bisa rombongan. Kalau untuk sopir itu ada sertifikatnya dari Dinas Perhubungan. Mereka itu ikut Pusdiklat di Tegal ada, Bekasi dan Bali,” kata Rangga.

“Masih 0 rupiah. Tapi dari awal program launching 0 rupiah. Sampai kapan itu kebijakan gubernur. Yang pasti ini lebih nyaman dan keamanan bisa ketahui siapa pengemudi dan nomor body kita bilang kita tahu. Kalau kenapa-kenapa kita tahu,” sambungnya.

Adapun aturan selanjutnya bagi penumpang adalah dilarang makan dan minum di dalam mobil, membawa hewan peliharaan, serta membawa barang bawaan melebihi 30x30x30 sentimeter.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

angkutankota jaklingko pemprovdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Masa Tugas Heru sebagai Pj Gubernur DKI Resmi Diperpanjang Satu Tahun

Anies Resmikan 100 TMB untuk Hadirkan Kesetaraan dan Kebersamaan di Jakarta

Anies Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Terbesar di Indonesia

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Gawat! Pangeran Harry Tuduh Ayah Mertuanya Biang Kerok Kekacauan Hubungannya Dengan Meghan Markle

Pangeran Harry menuduh ayah mertuanya, Thomas Markle , sebagai biang kerok kekacauan pernikahannya dengan Meghan Markle

Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia

Juli 22, 2025

Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda

Juli 22, 2025

Bos Tamiya Meninggal Dunia

Juli 22, 2025

Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Juli 22, 2025

Verrell Bramasta Jadi Pusat Perhatian di Klaten: Politisi Muda PAN Makin Dikenal Akrab dan Aspiratif

Juli 22, 2025

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Juli 22, 2025

Mariah Carey Umumkan Album Baru “Here For It All”, Rilis September

Juli 22, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.