Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Tumbangkan Wakil Malaysia, Alwi Farhan Juara Macau Open 2025
  • Infinix GT 30 Siap Rilis 8 Agustus 2025, Ini Bocoran Spesifikasinya
  • Aktor Song Young Kyu Ditemukan Meninggal Di Dalam Mobil
  • Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Tambang Ilegal Zikron di Kalteng
  • Menteri HAM: Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH
AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Pemprov DKI Tetapkan UMP 2020 Rp4,2 Juta

November 2, 20192 Mins Read

Ceknricek.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari tahun sebelumnya. 

“Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp4.276.349.906 (empat juta dua ratus tujuh puluh enam tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah),” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11).

Anies mengatakan, besarnya kenaikan upah setiap tahunnya dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat khususnya pekerja dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja,” kata Anies.

Kartu Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja  dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Baca Juga: Anies Baswedan, Masalah Penganggaran di DKI Terjadi Akibat Sistem

Pemegang kartu ini pun dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, seperti gratis naik bus Transjakarta di 13 koridor, berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir, penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja  pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi, daging kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi, dapat fasiliytas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Program Kartu Pekerja telah diluncurkan sejak akhir 2018 dan sampai sekarang sudah 21.249 kartu yang telah didistribusikan kepada para penerimanya. Sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu, Pemohon mengajukan berkas (fotokopi KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Selanjutnya, berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudin Nakertrans 5 (lima) Wilayah Kota Adm. DKI Jakarta. Kemudian, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, data hasil verifikasi akan di kirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

pemprovdki upah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Masa Tugas Heru sebagai Pj Gubernur DKI Resmi Diperpanjang Satu Tahun

Anies Resmikan 100 TMB untuk Hadirkan Kesetaraan dan Kebersamaan di Jakarta

Anies Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Terbesar di Indonesia

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Tumbangkan Wakil Malaysia, Alwi Farhan Juara Macau Open 2025

Pebulutangkis muda Alwi Farhan keluar sebagai juara Macau Open 2025. Alwi mengalahkan wakil Malaysia, Justin Hoh.

Infinix GT 30 Siap Rilis 8 Agustus 2025, Ini Bocoran Spesifikasinya

Agustus 4, 2025

Aktor Song Young Kyu Ditemukan Meninggal Di Dalam Mobil

Agustus 4, 2025

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Tambang Ilegal Zikron di Kalteng

Agustus 4, 2025

Menteri HAM: Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece

Agustus 4, 2025

Catat Tanggalnya! Chanyeol EXO Bakal Rilis Album Solo Baru

Agustus 4, 2025

Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi Jadi Plt Dirut Food Station

Agustus 4, 2025

Laga Perpisahan Son Heung-min, Totteham Imbang 1-1 Lawan Newcastle

Agustus 4, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.