Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini
Opini

Penantian Panjang Pendidikan Tinggi: Menuju Kebebasan Berkreasi dan Transformasi Produktif

Januari 30, 20253 Mins Read

Ceknricek.com–Dunia pendidikan tinggi di Indonesia telah lama dibayangi oleh belantara regulasi administratif yang kerap membelenggu kreativitas dan inovasi. Namun, secercah harapan kini mulai tampak dengan rencana revisi sejumlah regulasi yang selama ini dianggap menghambat perkembangan pendidikan tinggi. Langkah ini diinisiasi oleh keberanian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisainstek) untuk merefleksikan ulang esensi regulasi demi pencapaian outcome yang lebih bermakna.

Regulasi yang menjadi sorotan adalah Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen; Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi; Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri; serta draf peraturan tentang mekanisme tugas belajar, pengaktifan kembali, dan penyetaraan ijazah luar negeri. Revisi ini menandai momentum penting: pendidikan tinggi Indonesia tidak lagi sekadar berfokus pada prosedur, tetapi mulai mengutamakan dampak nyata.

Dilema Administrasi: Antara Beban dan Produktivitas

Selama bertahun-tahun, banyak dosen, peneliti, dan pemimpin perguruan tinggi yang terjebak dalam kerumitan administratif. Alih-alih memfokuskan energi pada pengembangan kurikulum, riset inovatif, atau kerja sama internasional, mereka sering kali disibukkan dengan pelaporan yang repetitif, sertifikasi birokratis, dan kebijakan yang tumpang tindih. Tidak sedikit yang merasa kreativitasnya terpenjara oleh aturan yang terlalu kaku.

Sebagai contoh, Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi mengharuskan institusi untuk memenuhi serangkaian dokumen evaluasi yang terkadang tidak relevan dengan kebutuhan spesifik institusi tersebut. Alih-alih mendorong inovasi, kebijakan ini justru mengarahkan perguruan tinggi pada sekadar memenuhi indikator administratif tanpa esensi yang jelas.

Kebebasan Berkreasi: Jalan Menuju Outcome Nyata

Revisi yang direncanakan membawa angin segar. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tampaknya berkomitmen pada simplifikasi regulasi dengan satu prinsip utama: outcome lebih penting daripada prosedur. Dalam draf kebijakan baru, tugas belajar, pengaktifan kembali, hingga penyetaraan ijazah luar negeri akan lebih difokuskan pada relevansi dan dampak bagi institusi. Hal ini memberikan ruang lebih besar bagi individu untuk mengembangkan kapasitasnya tanpa terhalang aturan administratif yang membingungkan.

Revisi Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 juga memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan dosen. Bukan hanya penghasilan yang layak, tetapi juga fleksibilitas untuk mengeksplorasi bidang keilmuannya tanpa terkungkung oleh mekanisme karier yang rigid. Reformasi ini menjadi angin segar bagi profesi akademik yang selama ini kerap terabaikan.

Transformasi Sistemik: Pendidikan Tinggi Sebagai Penggerak Bangsa

Namun, kebebasan ini tentu memerlukan tanggung jawab. Perguruan tinggi diharapkan menjadi pusat inovasi yang menggerakkan perubahan sosial. Outcome yang dimaksud tidak hanya berupa lulusan yang siap kerja, tetapi juga kontribusi nyata pada riset, teknologi, dan pemecahan masalah nasional.

Untuk mencapainya, revisi regulasi ini harus disertai dengan pergeseran paradigma. Perguruan tinggi harus menjadi ruang bebas berkreasi bagi dosen dan mahasiswa. Dengan pengurangan beban administratif yang tidak produktif, dosen dapat lebih fokus pada pengajaran berkualitas dan riset yang relevan. Begitu pula mahasiswa, yang perlu didorong untuk berpikir kritis dan inovatif, bukan sekadar menjadi pengikut kurikulum yang kaku.

Catatan Akhir: Berani Melangkah, Berani Berubah

Revisi regulasi ini menjadi sinyal bahwa pendidikan tinggi Indonesia tengah memasuki babak baru. Babak di mana kreativitas, kebebasan akademik, dan inovasi menjadi prioritas utama. Namun, perjuangan belum selesai. Implementasi kebijakan ini harus didukung oleh komitmen bersama antara pemerintah, institusi, dan seluruh pelaku pendidikan.

Dengan keberanian untuk meninggalkan tradisi lama yang stagnan, pendidikan tinggi Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih cerah. Transformasi ini bukan sekadar pembaruan aturan, tetapi juga pernyataan tegas: pendidikan adalah ruang kebebasan yang harus produktif, bukan belenggu administratif yang membatasi.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

dosen pendidikan regulasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pilkada Gado-Gado

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Sajak Empat Baris dalam Amplop Cokelat

Noda Sejarah yang Perlu Ditulis Ulang

Nasution yang Pernah Kukenal

Oleh Ahmadie Thaha

Korupsi Dibilang Rezeki

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru

Film Superman terbaru sudah beredar.Berapa honor pemeran Superman David Corenswet?

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Juli 15, 2025

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.