Menkomdigi memastikan pertukaran data pribadi ini dilakukan melalui proses yang jauh lebih aman serta mencegah penyebaran ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ceknricek.com — Isu transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang menjadi salah satu bagian dari kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump dalam negosiasi tarif impor, menjadi sorotan publik. Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara dan memberikan klarifikasi.
Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan merupakan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur. Dengan kesepakatan ini, pertukaran data pribadi warga dari kedua negara bisa dilakukan secara legal, terutama untuk kepentingan seperti layanan cloud dan transaksi finansial.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Meutya dalam keterangan resminya.
Menkomdigi memastikan pertukaran data pribadi ini dilakukan melalui proses yang jauh lebih aman serta mencegah penyebaran ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, maupun komunikasi digital melalui platform media sosial,” terang Meutya.
Meutya memastikan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan secara sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal (secure and reliable data governance), tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” ujarnya.