Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)
  • Ketika Jin Bikin Gara-Gara
  • Selena Gomez dan Benny Blanco Menikah di California September 2025
  • FUNTAZTIC.LY by BRI: Konser Musik Lintas Generasi dengan Pengalaman Digital lewat BRImo
  • 6 Pemeran Lois Lane di Film Superman dari Masa ke Masa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Terkait TPPU

Mei 14, 20242 Mins Read

Ceknricek.com — PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono saat membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang di Jakarta, Selasa (14/5/24).

Ia mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.

Untuk itu, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada Panji Gumilang sebesar nihil.

“Mengadili dalam eksepsi pemohon dinyatakan bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari ini Selasa 14 Mei,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak secara keseluruhan permohonan yang telah diajukan.

Ia menilai hakim telah diintervensi oleh pihak-pihak luar, karena sehari sebelum putusan ada beberapa lembaga yang mengomentari perkara tersebut.

“Tentu kami kecewa dengan putusan ini. Hakim tidak mengambil keterangan dari kedua belah pihak,” katanya.

Sidang putusan praperadilan Panji Gumilang dibacakan oleh Hakim Tunggal Estiono, di mana dalam pertimbangannya menyebutkan sejumlah alasan terkait penolakan gugatan praperadilan.

Salah satu poin utama yaitu penetapan tersangka kepada Panji Gumilang sudah memenuhi dua unsur alat bukti sehingga telah dinyatakan sah. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis.

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.

Whisnu menjelaskan dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank, kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

panjigumilang pnjaksel tolakpraperadilan tppu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Viral di Media Sosial, Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Asusila 

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)

Gaza, dalam pandangannya, bukan hanya zona perang. Ia adalah kuburan hidup bagi dua juta manusia yang diburu, dibom, dan dilaparkan —dengan senjata, dengan embargo, dan dengan kebungkaman dunia.

Ketika Jin Bikin Gara-Gara

Juli 17, 2025

Selena Gomez dan Benny Blanco Menikah di California September 2025

Juli 16, 2025

FUNTAZTIC.LY by BRI: Konser Musik Lintas Generasi dengan Pengalaman Digital lewat BRImo

Juli 16, 2025

6 Pemeran Lois Lane di Film Superman dari Masa ke Masa

Juli 16, 2025

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Juli 16, 2025

10 Film Satir Paling Cerdas Sepanjang Masa

Juli 16, 2025

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Juli 16, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.