Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
  • Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 
  • Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti
  • PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum
  • PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»HUKUM
HUKUM

Polisi Pastikan Diplomat Arya Daru Tewas karena Bunuh Diri

Juli 29, 20251 Min Read
Foto: Istimewa

Ceknricek.com — Polda Metro Jaya memastikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) karena tewas karena bunuh diri.

“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/25).

Menurut dia, tidak ada akses lain untuk masuk ke dalam kamar selain pintu dan jendela kamar ADP. Tim penyelidik telah mengecek plafon dan kondisinya tidak ada yang rusak.

Dalam kesempatan itu, Wira juga menunjukkan rekaman CCTV di 20 titik yang menunjukkan sosok korban jelang waktu kematiannya. Antara lain di kantor Kemlu, mal, rooftop gedung Kemenlu, serta kos korban.

Polisi juga menemukan HP Arya yang terdapat riwayat pencarian soal penyakit yang diidap korban. Penyidik juga tidak menemukan riwayat digital yang menunjukkan ancaman fisik dan psikis terhadap Arya.

“Tidak ditemukan DNA milik orang lain selain DNA milik korban termasuk pada lakban dan barang bukti di TKP saat itu mulai dari seprai, bantal dan sebagainya itu hanya DNA milik korban,” tuturnya.

Berdasarkan seluruh penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tewasnya ADP. “Belum menemukan adanya peristiwa pidana,” tandas Wira

Penulis: Redaksi Ceknricek.com

Editor: Antonius Septiano Yustinto

#AryaDaru #diplomat bunuhdiri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Hasto Keluar dari Rutan Kenakan Rompi Oranye untuk Berobat

TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak Papua

Diberi Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan

Kemlu Respons Hasil Penyelidikan Polisi Atas Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Polisi Tak Terbitkan SP3 Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Polisi Tampilkan Barang Bukti Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Terdapat Alat Kontrasepsi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 

Agustus 2, 2025

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Agustus 2, 2025

PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum

Agustus 1, 2025

PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Agustus 1, 2025

Dawir Oknum Habib

Agustus 1, 2025

Florian Wirtz Bakal Pakai Nomor 7 di Liverpool

Agustus 1, 2025

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto: Ketika Kekuasaan Menjadi Pengampun

Agustus 1, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.