Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jadi Tersangka dan Dipecat

Desember 10, 20243 Mins Read

Ceknricek.com — Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, di sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/24) setelah setidaknya dua kali ditunda.

Berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.

“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng.

Anam juga menyebut Robig sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.

Pihak keluarga yang turut mengikuti sidang etik mengatakan puas terhadap putusan tersebut.

“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban tewas penembakan Robig.

Sementara kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan keputusan sidang etik tersebut sesuai permintaan keluarga.

Zainal bilang PTDH itu dijatuhkan pada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya, Gamma, meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.

“Itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” papar Zainal yang meyakini pengajuan banding Robig tak akan diterima.

“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,” ujar Zainal.

Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/24) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswa tersebut, Gamma, tewas, sedangkan dua lainnya terluka.

Awalnya Polrestabes Semarang mengklaim Robig menembak saat hendak membubarkan aksi tawuran. Namun rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket menunjukkan hal berbeda.

Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (9/12/24) menetapkan Robig sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi kemajuan usai lebih dua pekan kasus ini tanpa status tersangka walau sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

Sebelumnya Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Tim Komnas HAM telah meninjau lokasi insiden, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.

“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

 aipdarobigzaenudin #polisi #tersangka dipecat semarang smk
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Dugaan Video Asusila

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru

Film Superman terbaru sudah beredar.Berapa honor pemeran Superman David Corenswet?

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Juli 15, 2025

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.