Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI
  • Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Matinya Gajah di Aceh Timur

November 24, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa enam saksi terkait kematian gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) betina berusia 25 tahun yang bangkainya ditemukan di area perkebunan sawit PT Atakana Company, Aceh Timur.

“Penyidik telah memeriksa enam saksi. Mereka dimintai keterangan dalam penyelidikan dan pengusutan kasus kematian gajah,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, ibu kota Aceh Timur, Minggu, (24/11) dilansir dari Antara.

Kapolres menyebutkan saksi yang dimintai keterangan di antaranya adalah dua orang dari PT Atakana Company, seorang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan seorang dari BKSDA Resor Langsa.

“Kemudian, dua saksi lagi dari Conservation Response Unit, CRU Serbajadi, Aceh Timur. Jadi, jumlah saksi yang diperiksa sudah enam orang, “sebut perwira menengah Polri tersebut.

Terkait dengan saksi ahli, Kapolres Aceh Timur mengatakan pihaknya akan segera memintai keterangan ahli. Namun, penyidik harus mengantongi hasil uji sampel dari laboratorium forensik, Mabes Polri.

“Saksi ahli akan dimintai keterangan setelah adanya hasil uji laboratorium forensik. Dan kami akan terus mendalami kasus kematian satwa dilindungi tersebut,” kata AKBP Eko Widiantoro.

Sebelumnya, seekor gajah betina ditemukan mati dalam area hak guna usaha (HGU) PT Atakana Company di Gampong (desa) Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (20/11).

Baca Juga: Tangkapan Terbesar: Singapura Sita 8,8 Ton Gading Gajah Afrika

Hasil nekropsi atau autopsi tim BKSDA Aceh dan Polres Aceh Timur, gajah Sumatra itu mati diduga akibat racun. Namun, kepastiannya menunggu hasil laboratorium forensik yang baru keluar hasilnya sekitar satu bulan ke depan.

“Kami melihat ada hal tidak biasa dalam lambung gajah. Pakan atau makanan dalam lambung menghitam, jadi dugaan kita, gajah ini mati akibat memakan racun,” kata Rosa Rika Wahyuni, tim kesehatan hewan BKSDA.

Untuk diketahui, menurut World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, gajah Sumatera saat ini berada dalam status kritis masuk daftar merah spesies terancam punah yang keluarkan oleh Lembaga Konservasi Dunia (IUCN). 

Di Indonesia sendiri, gajah Sumatera termasuk dalam satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Masuknya gajah Sumatera dalam daftar tersebut disebabkan oleh aktivitas pembalakan liar, penyusutan dan fragmentasi habitat, pembunuhan akibat konflik serta perburuan. Perburuan biasanya hanya diambil gadingnya saja, sedangkan sisa tubuhnya dibiarkan membusuk di lokasi.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#polisi acehtimur gajah saksi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Viral di Media Sosial, Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Asusila 

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid

Juli 17, 2025

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Juli 17, 2025

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.