Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA
  • SBY Jalani Perawatan di RSPAD
  • Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City
  • Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal
  • Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Polres Jakarta Utara Ambil Diskresi Khusus Terhadap Masker Sitaan

Maret 5, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Polres Metro Jakarta Utara mengambil diskresi khusus untuk menjual sebanyak 72 ribu lembar masker hasil sitaan yang diduga ditimbun oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan harga murah kepada masyarakat.

“Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis, (5/3).

Melansir laman Antara penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut. 

Menurut Budhi, harga asli masker tersebut ada Rp22.000 per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp200 ribu per kotak.

Oleh pihak kepolisian akan dikemas ulang dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.

“Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp4.000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak agar bisa meluas dan merata hasilnya,” kata Budhi.

Budhi menyadari bahwa diskresi oleh Polres Metro Jakarta Utara adalah hal yang tidak biasa, namun diskresi memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang.

Polres Jakarta Utara Ambil Diskresi Khusus Terhadap Masker Sitaan
Sumber: Liputan6

“Kami melakukan diskresi Kepolisian karena tindakan yang kami lakukan juga diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

Adapun uang hasil penjualan masker sitaan tersebut akan dijadikan pengganti barang bukti dalam kasus penimbunan masker tersebut.

Baca juga: Polres Jakarta Utara Gerebek Gudang Penimbunan 60 Ribu Masker

Sedangkan dua tersangka penimbun yang berinisial HK dan TK akan dijerat dengan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 196 UU Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus korona (Covid-19).

Antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Lalu menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari,Tangerang, lantaran diduga menjadi lokasi penimbunan masker dan menyita 287 dus berisi masker. 

Kemudian Kepolisian menyita 350 dus masker dalam penggerebekan di sebuah apartemen di bilangan Grogol, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#hukum barangbukti masker polresjakut
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Ridwan Kamil (RK) (RK) dan Lisa Mariana telah sepakat soal tes DNA.

SBY Jalani Perawatan di RSPAD

Juli 19, 2025

Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City

Juli 19, 2025

Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal

Juli 19, 2025

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Juli 19, 2025

Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas

Juli 19, 2025

Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman

Juli 19, 2025

Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.