Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Polri Sudah Ketahui Keberadaan Veronica Koman

September 5, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Mabes Polri meyakini sudah mengetahui di mana keberadaan pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Veronica Koman yang diduga berada di luar negeri. Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri saat ini sedang dalam komunikasi dengan Interpol untuk dapat memulangkan aktivis prokemerdekaan Papua Barat itu ke Indonesia.

“Untuk VK (Veronica) sudah diketahui keberadaannya. Tetapi belum dapat disampaikan karena ini proses penyidikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9).

Ada dugaan pegiat hukum asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) itu berada di Singapura. Akan tetapi, Dedi tak membenarkan, ataupun tak menyalahkan dugaan tersebut. “Nggak boleh disebutin. Kalau disebutin, kabur ke mana-mana,” sambung dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Postingan Twitter Veronica Koman yang Bersifat Provokasi 

Yang pasti, Dedi menjelaskan, kepolisian tetap akan mengejar Veronica untuk dapat dipulangkan ke Indonesia, untuk pertanggungjawaban hukum. Saat ini, kata Dedi, tim penyidik dan intelijen di Polda Jawa Timur (Jatim), pun tim siber di Mabes Polri sedang berkomunikasi dengan Interpol.

“Dari Interpol, nantinya juga akan ada red notice dan pemberitahuan kepada negara di mana yang bersangkutan berada,” ujar Dedi.

Jika negara tersebut, kata Dedi punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, pemulangan Veronica, akan lebih cepat. Kepolisian Dearah di Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Veronica sebagai tersangka dalam kelanjutan penyidikan kasus rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8).

Kepolisian menuduh Veronica melakukan aksi penyampaian kabar bohong atau hoaks, dan provokasi lewat media sosial (medsos) yang memicu gelombang unjuk rasa di Papua dan Papua Barat, sejak Senin (19/8) lalu. Polda Jatim menjerat Veronica dengan Pasal pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Pada peristiwa di Papua yang terjadi tanggal 18 dan 19 Agustis 2019, sangat kuat sekali saudara VK ini ikut terlibat secara langsung di media sosial Twitter-nya,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (4/9).  (Republika: Bambang Noroyono/Andri Saubani)

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Ceknricek.com dengan Republika.co.id. Segala hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Lihat Artikel Asli

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Polri mabespolri veronicakoman
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Pangeran Al-Waleed, putra sulung Pangeran Khaled bin Talal Al Saud, mengumumkan kematiannya dalam sebuah unggahan di X, Sabtu (19/7/25).

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.