Ceknricek.com–Pemerintah menjelaskan alasan pihaknya merubah level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali khususnya pada wilayah aglomerasi Jabodetabek ke level 1.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menjelaskan bahwa diturunkannya level PPKM ke level 1 karena terindikasi telah melewati puncak Omicron subvarian BA.4 dan BA.5.
Perlu diketahui beberapa hari sebelumnya melalui Inmendagri nomor 33 tahun 2022, wilayah Jabodetabek masuk kriteria PPKM level 2.
“Meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2, tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Rabu (6/7/22).
“Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan,” tambahnya.
Safrizal mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan.
Dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1. Serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali.
“Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut,” jelasnya.
Diketahui, secara mengejutkan Pemerintah merubah level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali khususnya DKI Jakarta kembali ke level 1.
Berdasarkan salinan Inmendagri nomor 35 tahun 2022 yang diterima, disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk kriteria level 1. Padahal sebelumnya pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, Jabodetabek masuk kriteria level 2.
Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Dan dalam instruksinya, Inmendagri nomor 33 sudah tidak diberlakukan lagi.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Inmendagri nomor 35 tersebut.