Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23
  • Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger
  • Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda
  • Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola
  • Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN
KESEHATAN

PPKM Level 4 dan Level 3 Apakah Ada Bedanya?

Juli 21, 20212 Mins Read

Ceknricek.com—Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang PPKM Darurat, yang diubah jadi PPKM Level 4. Selain itu,ada juga PPKM Level 3, yang diatur dalam instruksi mendagri (Imendagri). Apakah ada bedanya antara PPKM Level 4 dan PPKM Level 3?

Di dalam Inmendagri dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4. Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3. Misalnya saja, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online). Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial baik untuk PPKM level 3 dan 4 dilakukan 100 persen secara work from home.

Aturan yang berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan juga masih diwajibkan untuk hanya menerima layanan pesan antar atau delivery dan take away. Restoran hingga cafe masih belum diizinkan untuk menerima makan di tempat selama pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3.  Untuk tempat ibadah, juga tidak mengadakan kegiatan ibadah atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Meski begitu, menurut Luhut, jika ada penurunan level dari setiap daerah yang saat ini harus menerapkan PPKM level 3 dan 4, tidak akan serta-merta diumumkan. Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus. “Tetapi, kita tidak mungkin langsung umumkan. Kenapa? Takutnya nanti langsung (diumumkan) lalu euforia dan (kasus) naik lagi. Jadi kita akan ingatkan, pelan-pelan buka,” ungkap Luhut.

Luhut pun meyakini, pelaksanaan PPKM level 4 bisa menurunkan status riisko daerah. Hal itu dapat dicapai jika penanganan Covid-19, penurunan kasus, dan protokol kesehatan berjalan baik. “Ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua jalan baik, itu akan banyak nanti di Jawa-Bali yang levelnya (turun) dari level 4 jadi level 3. Dan bahkan mungkin akan jadi level 2,” ujar Luhut dalam acara B-Talk yang disiarkan KompasTV, Selasa (20/7/21) malam.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#pandemik Covid-19 level4 ppkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kisah Para Pasien yang Koma Bertahun-tahun

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Jangan Panik! HMPV Beda dengan Covid-19, Kenali Gejalanya

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23

Timnas Indonesia U-23 lolos ke semifinal ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 atau Piala AFF U-23.

Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger

Juli 21, 2025

Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda

Juli 21, 2025

Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola

Juli 21, 2025

Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini

Juli 21, 2025

Pengakuan DJ Panda Sudah Bertanggung Jawab soal Kehamilan Erika Carlina

Juli 21, 2025

Kontroversi Harga Donat Pinkan Mambo

Juli 21, 2025

Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.