Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia
  • Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda
  • Bos Tamiya Meninggal Dunia
  • Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
  • Verrell Bramasta Jadi Pusat Perhatian di Klaten: Politisi Muda PAN Makin Dikenal Akrab dan Aspiratif
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS
BREAKING NEWS

Protes Syarat Usia PPDB, Orang Tua Murid Demo Kemendikbud

Juni 29, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Sejumlah orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Senin, (29/6).

Mereka memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB)Jakarta yang dianggap diskriminatif karena lebih memprioritaskan calon murid yang berusia lebih tua dibandingkan jarak sekolah-rumah dan prestasi.

Juru bicara Forum Orang Tua Murid (FOTM), Dewi Julia, menyebut strata usia tersebut dianggap tidak adil terhadap calon murid yang berusia lebih muda, sebab menurutnya peluang mereka untuk masuk sekolah negeri lebih kecil.

“Kami mengadakan aksi demo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan harapan agar pemerintah khususnya bapak menteri untuk mengevaluasi dan meninjau ulang hasil pelaksanaan PPDB 2020,” kata Dewi dalam keterangan tertulis.

Protes Syarat Usia PPDB, Orang Tua Murid Demo Kemendikbud
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Lebih lanjut ia menyebut tujuan pemerintah DKI untuk memprioritaskan calon murid yang lebih tua atas dasar merangkul anak tidak mampu juga tidak tepat. “Karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi,” ucap dia.

Dalam demo tersebut Forum Relawan PPDB DKI 2020 menuntut dua hal. Pertama, menolak sistem seleksi usia dalam PPDB 2020 di semua jalur, baik zonasi, afirmasi, inklusi, dan prestasi. Mereka meminta agar pemerintah mengulang PPDB tahun ini dengan menerapkan indikator zonasi, nilai rata-rata Sidanira (daftar nilai), dan akreditasi sekolah.

Baca juga: DPR-Kemendikbud Sepakat UN 2020 Ditiadakan

Kedua mendesak pemerintah pusat dan daerah memberi perhatian khusus dan solusi terbaik terhadap calon murid yang tak lolos PPDB DKI. Dewi mengharapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerima tuntutan tersebut.

Protes Syarat Usia PPDB, Orang Tua Murid Demo Kemendikbud
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kebijakan seleksi jalur zonasi berdasarkan umur ini mengacu Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun 2020/2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 506 tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB 2020/2021.

Dalam Juknis PPDB DKI, kuota jalur zonasi ditetapkan minimal 50 persen,afirmasi minimal 15 persen, prestasi 30 persen, dan perpindahan orang tua atau guru 5 persen.

Dalam poin D yang menjelaskan proses seleksi jalur zonasi: calon peserta didik yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

demo kemendikbud orangtuamurid ppdb
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Bos Tamiya Meninggal Dunia

Serba Serbi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Pemprov Jabar: Kemacetan Puncak karena Kapasitas Kendaraan Berlebih

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia

Rapper dan produser asal Amerika Serikat, Kanye West , yang kini dikenal secara legal sebagai Ye, telah dilarang memasuki Australia.

Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda

Juli 22, 2025

Bos Tamiya Meninggal Dunia

Juli 22, 2025

Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Juli 22, 2025

Verrell Bramasta Jadi Pusat Perhatian di Klaten: Politisi Muda PAN Makin Dikenal Akrab dan Aspiratif

Juli 22, 2025

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Juli 22, 2025

Mariah Carey Umumkan Album Baru “Here For It All”, Rilis September

Juli 22, 2025

Malcolm Jamal Warner, Bintang “The Cosby Show” Tewas Tenggelam di Kosta Rika

Juli 22, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.