Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura
  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
  • Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Ikatan Sosial Runtuh (4/5)
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS
BREAKING NEWS

PSBB Kota Pekanbaru Berakhir, 1.380 Masjid Segera Dibuka

Mei 30, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Sebanyak 1.380 masjid dan mushala di Kota Pekanbaru segera dioperasionalkan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir, Kamis (28/5) dan kota ini sedang menyiapkan diri menuju tatanan normal baru (new normal).

“Aktivitas beribadah sudah bisa dilakukan di rumah ibadah, akan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan jaga jarak, pakai masker, cuci tangan guna meningkatkan disiplin dalam upaya pencegahan Covid-19,” kata Wali Kota Firdaus dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (29/5).

Melansir laman Antara menurut dia, rumah ibadah sudah bisa beroperasi dalam kondisi normal baru, namun diharapkan pengurus agar menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ia mengatakan saat Umat Muslim tiba di masjid nantinya ada pengaturan jarak shaf dan jamaah masjid tidak bisa berjabatan tangan secara langsung.

Ketika jamaah hendak masuk masjid terlebih dahulu harus mencuci tangan dengan sabun, membawa sajadah sendiri, sedangkan jamaah yang dalam kondisi sakit disarankan beribadah di rumah saja.

Untuk pengaturan teknis operasional rumah ibadah dilakukan Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru, MUI dan pimpinan lembaga dakwah.

Baca juga: PP Muhammadiyah: ‘New Normal’ Timbulkan Kebingungan Masyarakat

Alasan beroperasinya masjid karena tingkat penularan Covid-19 cenderung menurun usai PSBB tahap III selain itu tidak ada kasus baru sejak 21 Mei 2020.

“Namun demikian masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dalam beraktivitas gunakan masker dan mencuci tangan, seraya waspadai arus kedatangan dari luar Riau, khususnya yang berasal dari zona merah. Jadi perlu langkah preventif RT/RW dan masyarakat setempat untuk mengawasi kedatangan masyarakat dari luar daerah,” katanya.

Kemudian untuk rumah ibadah, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti dalam penerapan PSBB sampai adanya aturan baru dari Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Apakah beribadah langsung bergeser dari rumah ke masjid? Ini bukan serta merta, tetapi akan mengacu kepada keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI. Jadi seperti apa aturannya, kita tunggu dulu aturan yang jelas dari pusat.”

Sekretaris MDI Kota Pekanbaru, Erman Gani menyambut baik kebijakan dari Walikota Pekanbaru dalam normal baru. Apalagi sudah menghadirkan lembaga dakwah bersama Kantor Kementerian Agama Pekanbaru dan MUI Pekanbaru dalam membahas aktivitas kembali di rumah ibadah.

“Jadi kami dipersilahkan untuk musyawarah dalam rangka penerapan normal baru, khususnya untuk operasional rumah ibadah,” katanya.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Masjid Covid-19 pekanbaru pembatasansosial psbb
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Serba Serbi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Pemprov Jabar: Kemacetan Puncak karena Kapasitas Kendaraan Berlebih

Pakai Baju Adat Kalsel, Jokowi Pimpin Upacara Penurunan Bendera di IKN

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura

Cucu konglomerat Eka Tjipa Widjaja, Mimi Yuliana Maeloa membeli sebuah rumah mewah di Singapura.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 19, 2025

Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan

Juli 19, 2025

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Ikatan Sosial Runtuh (4/5)

Juli 19, 2025

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Juli 18, 2025

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.