Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN
KESEHATAN

PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember

November 30, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi) sampai 23 Desember mendatang.

Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis, (26/11/20).

Dalam keterangan kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, Senin, (30/11/20) Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan Kepgub tersebut mewajibkan kepala daerah wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah masing-masing.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ujarnya.

PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember
Sumber: Ceknricek.com

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Penetapan perpanjangan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian epidemiologi.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” lanjut Daud.

Selain itu, berdasarkan data Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (30/11/20) pukul 11.00 WIB jika diakumulasikan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Atas dasar itu, Daud Achmad mengimbau masyarakat Jabar khususnya Bodebek untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Sebab masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif mencegah COVID-19.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan secara ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur Jabar juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO

Surat edaran itu ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah/biro di lingkungan pemda Provinsi Jabar.

Menurut Daud terdapat empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta kepala perangkat daerah/biro meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

Kedua, kepala perangkat daerah/biro harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Ketiga, Kemudian dilakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19.

Keempat, kepala perangkat daerah/biro mesti jadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Meskipun PSBB Transisi Harus 3M

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Mau Buru-Buru Cabut PSBB Transisi

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#protokolkesehatan Covid-19 crlawancovid CuciTanganPakaiSabun IngatPesanIbu JanganLupaPakaiMasker pemprovjabar psbb satgascovid-19
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Jangan Panik! HMPV Beda dengan Covid-19, Kenali Gejalanya

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

AKKB Desak Prabowo Evaluasi Menkes

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Dalam sebuah percakapan bersama Daniel Mananta yang dibagikan di akun Instagram-nya, @ivan_gunawan, pada Selasa (15/7/25), Igun—sapaan akrabnya—mengaku berusaha keras untuk tidak telat sholat.

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.