Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
  • Kemenhub: Seluruh Penumpang Kebakaran KM Barcelona di Sulut Sudah Ditemukan
  • Elkan Baggott Kembali Masuk Skuad Sementara Ipswich Town 2025/2026
  • Selesai Jalani Tes Medis, Bryan Mbeumo Segera Gabung Manchester United
  • Pesantren Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ruang Tahanan Setya Novanto di LP Cipinang Disidak Ombudsman

Desember 30, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menemukan ada ruang tahanan khusus untuk narapidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Temuan itu diperoleh saat ia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (29/12).

“Hasil sidak kami ada yang menarik yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto,” kata Ninik seperti dikutip Republika.co.

Ninik menjelaskan, blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto tetapi yang bersangkutan sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dia menggambarkan, ruangan khusus tersebut diperuntukkan untuk satu orang, dilengkapi toilet duduk namun minus televisi.

Sumber: Tribunnews

Baca Juga: Setya Novanto Pindah ke LP Cipinang Selama Berobat di RSPAD Jakarta

“Sebetulnya hanya tempat tidur, rak lemari, dan tempat tisu. Tadi kebetulan yang terbuka kamarnya Wawan yang dulu di Lapas Sukamiskin, sekarang di sini,” ujarnya.
Ninik mengatakan dalam sidak tersebut ia menemukan ruang tahanan dibagi dua yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus. Dalam kesempatan tersebut, Ninik menanyakan apa kualifikasinya seorang tahanan ditempatkan di blok khusus seperti yang diterima Setya Novanto.

“Kami minta penjelasan kenapa tiba-tiba ada dalam satu blok yang memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari pada blok lain. Karena kami menemukan dalam satu ruangan, lima orang napi tidur bergelantungan namun di blok isolasi, ruangannya nyaman sekali,” katanya. Menurut dia, Ombudsman ingin memastikan bahwa Lapas Cipinang tidak ada diskriminasi bagi para tahanan.

Menjawab pertanyaan Ninik, Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka Putra menjelaskan bahwa blok khusus diperuntukkan untuk tahanan yang memiliki penyakit seperti jantung, hapatitis, dan penyakit menular seperti TBC sehingga tidak mungkin digabung dengan napi lain.

Menurut dia, blok untuk Novanto memang disiapkan karena yang bersangkutan sedang berobat di RSPAD Gatot Subroto namun sifatnya hanya sementara.

“Tidak khusus untuk dia (Novanto) sendiri, ada beberapa orang (yang menempati blok khusus) sekitar 45 orang,” katanya.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Ombudsman lapascipinang setyanovanto tahanan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Kemenhub: Seluruh Penumpang Kebakaran KM Barcelona di Sulut Sudah Ditemukan

Juli 21, 2025

Elkan Baggott Kembali Masuk Skuad Sementara Ipswich Town 2025/2026

Juli 21, 2025

Selesai Jalani Tes Medis, Bryan Mbeumo Segera Gabung Manchester United

Juli 21, 2025

Pesantren Digital

Juli 21, 2025

Juara MotoGP Ceko, Marc Marquez Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP 2025 

Juli 21, 2025

Amankan Demo Ojol, Polres Jakpus Kerahkan 1.632 Personel

Juli 21, 2025

Diskusi Buku Islamofobia di Dewan Da’wah Pusat

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.